BOGOR – Luas lahan produktif di Kota Hujan setiap tahun terus menyusut. Tanah tersebut banyak yang digunakan sebagai perumahan ataupun pabrik.
Data terakhir pemkot menyebutkan, luas lahan pertanian berkurang signifikan. Yakni, hanya tinggal 320,13 hektare saja dari sebaran kawasan pertanian 600 hektare.
Padahal, Kota Bogor perlu mempertahankan keberadaan lahan pertanian sebagai lahan pangan maupun ruang terbuka hijau (RTH).
“Pemkot melakukan berbagai upaya untuk menetapkan luas lahan pertanian pangan berkelanjutan,” ujar Walikota Bogor Bima Arya di sela-sela Rapat Paripurna DPRD, dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Urusan Pemerintahan dan Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, Selasa (21/02/2017).
Untuk itu, mengacu pada kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan di dalam Permentan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Kriteria dan Persyaratan Kawasan, Lahan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan, pemkot telah menetapkan seluas 200 hektare pertanian di wilayah Kota Bogor menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan.
“Jumlah luasan lahan pertanian pangan itulah yang diajukan di dalam raperda ini,” bebernya.
Suami Yane Ardian itu menilai, revisi setiap lima tahun terhadap luasan lahan pertanian produktif juga dibutuhkan.
Hal itu karena, di kemudian hari selalu ada kemungkinan menyusut atau sebaliknya, bisa saja bertambah karena terjadi perluasan wilayah Kota Bogor.
“Segala peraturan yang telah ditetapkan di dalam perda ini, nantinya perlu terintegrasi dengan perda-perda lainnya.Terutama terkait Perda RTRW dan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi,” tukasnya.(ent)
Data terakhir pemkot menyebutkan, luas lahan pertanian berkurang signifikan. Yakni, hanya tinggal 320,13 hektare saja dari sebaran kawasan pertanian 600 hektare.
Padahal, Kota Bogor perlu mempertahankan keberadaan lahan pertanian sebagai lahan pangan maupun ruang terbuka hijau (RTH).
“Pemkot melakukan berbagai upaya untuk menetapkan luas lahan pertanian pangan berkelanjutan,” ujar Walikota Bogor Bima Arya di sela-sela Rapat Paripurna DPRD, dengan agenda Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Urusan Pemerintahan dan Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan, Selasa (21/02/2017).
Untuk itu, mengacu pada kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan di dalam Permentan Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pedoman Teknis Kriteria dan Persyaratan Kawasan, Lahan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan, pemkot telah menetapkan seluas 200 hektare pertanian di wilayah Kota Bogor menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan.
“Jumlah luasan lahan pertanian pangan itulah yang diajukan di dalam raperda ini,” bebernya.
Suami Yane Ardian itu menilai, revisi setiap lima tahun terhadap luasan lahan pertanian produktif juga dibutuhkan.
Hal itu karena, di kemudian hari selalu ada kemungkinan menyusut atau sebaliknya, bisa saja bertambah karena terjadi perluasan wilayah Kota Bogor.
“Segala peraturan yang telah ditetapkan di dalam perda ini, nantinya perlu terintegrasi dengan perda-perda lainnya.Terutama terkait Perda RTRW dan Perda Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi,” tukasnya.(ent)
0 komentar:
Post a Comment