Banner 1

Tuesday, 21 February 2017

PGRI Megamendung Kabupaten Bogor Dituding Tak Punya Etika


BOGOR – Pendudukan lahan SDN Gadog yang merupakan aset daerah tanpa izin oleh PGRI Megamendung, membuat DPRD Kabupaten Bogor murka.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iwan Setiawan mengatakan, pengambilalihan lahan tanpa izin, sama halnya dengan penyerobotan.Karena itu, Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD), Inspektorat dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor harus turun tangan melakukan investigasi.

“Disdik terutama. Kabarnya kadisdik sudah diinstruksikan oleh bupati untuk menyelesaikan permasalahan ini. Tapi saya lihat ada indikasi yang mengarah pada konspirasi jahat dengan PGRI Megamendung. Sehingga pemanfaatan lahan SDN Gadog tanpa izin ini terkesan ditutup-tutupi,” katanya kepada Radar Bogor Minggu (19/02/2017).

Ditegaskan politisi Partai Gerindra itu, PGRI bukan organisasi kepemerintahan.

Kalau mereka ingin menggunakan tanah aset daerah untuk pembangunan gedung, apalagi sifatnya bukan untuk kepentingan pemerintah daerah dan lebih ke internal, lanjutnya, tentu harus membuat pengajuan resmi kepada Pemkab Bogor.(ent)

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment