BOGOR – Aktivitas usaha air curah ilegal milik salah seorang pengusaha berinisial HM, di Kampung Cibeureum, Desa Cibeureum, Kecamatan Cileungsi, mendapat sorotan anggota DPRD Kabupaten Bogor.
Sebab, meski sudah beberapa kali digerebek polisi, usaha ilegal yang banyak dikeluhkan warga setempat itu, hingga kini masih beroperasi.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Saptariyani mengatakan, sebagian besar pengusaha air minum di Kabupaten Bogor, tidak memiliki izin alias ilegal.
Itu sesuai moratorium perizinan untuk usaha air curah, baik perusahaan kecil, sedang, maupun besar.
“Harusnya sudah tidak bisa melakukn izin lagi. Kalau pun bisa itu sangat sulit,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Menurutnya, maraknya usaha air curah tanpa izin karena Kabupaten Bogor merupakan wilayah pegunungan dan menyimpan sumber air tanah cukup banyak.
Air itu dikelola perusahaan untuk dijadikan air curah yang disalurkan ke wilayah Bogor dan Jakarta.
Selain itu, kata Saptariyani, maraknya aktivitas usaha air curah ilegal menjadi indikasi lemahnya pengawasan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).(ent)
Sebab, meski sudah beberapa kali digerebek polisi, usaha ilegal yang banyak dikeluhkan warga setempat itu, hingga kini masih beroperasi.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Saptariyani mengatakan, sebagian besar pengusaha air minum di Kabupaten Bogor, tidak memiliki izin alias ilegal.
Itu sesuai moratorium perizinan untuk usaha air curah, baik perusahaan kecil, sedang, maupun besar.
“Harusnya sudah tidak bisa melakukn izin lagi. Kalau pun bisa itu sangat sulit,” ujar politisi PDI Perjuangan ini.
Menurutnya, maraknya usaha air curah tanpa izin karena Kabupaten Bogor merupakan wilayah pegunungan dan menyimpan sumber air tanah cukup banyak.
Air itu dikelola perusahaan untuk dijadikan air curah yang disalurkan ke wilayah Bogor dan Jakarta.
Selain itu, kata Saptariyani, maraknya aktivitas usaha air curah ilegal menjadi indikasi lemahnya pengawasan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).(ent)
0 komentar:
Post a Comment