BOGOR – Aksi penolakan warga yang terdampak proyek pembangunan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) seksi IIB, Kedungbadak-Yasmin, berujung pada mediasi di Kantor Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Bogor, Rabu (22/02/2017).
Namun, petemuan antara warga pemilik bangunan dengan pemilik lahan berakhir deadlock.
Para pemilik bangunan Muhnizar Syarif, Agus Rozeq, serta Marjuni melalui Kuasa Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Zentoni meminta pemilik lahan Sukarsono memenuhi hak kliennya untuk mendapat bagian atas ganti rugi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurutnya tuntutannya itu didasari dengan landasan hukum, yakni Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
“Di situ tertera ada tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, serta kerugian lain yang dapat dinilai,” ujar Zentoni kepada Radar Bogor(Pojoksatu.id Group), Rabu (22/02/2017).(ent)
Namun, petemuan antara warga pemilik bangunan dengan pemilik lahan berakhir deadlock.
Para pemilik bangunan Muhnizar Syarif, Agus Rozeq, serta Marjuni melalui Kuasa Hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Zentoni meminta pemilik lahan Sukarsono memenuhi hak kliennya untuk mendapat bagian atas ganti rugi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Menurutnya tuntutannya itu didasari dengan landasan hukum, yakni Pasal 33 Undang-Undang Nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
“Di situ tertera ada tanah, ruang atas tanah dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah, serta kerugian lain yang dapat dinilai,” ujar Zentoni kepada Radar Bogor(Pojoksatu.id Group), Rabu (22/02/2017).(ent)
0 komentar:
Post a Comment