Banner 1

Monday 27 February 2017

Kurir Narkoba di Tanah Sareal Diringkus Polisi Bogor


BOGOR – Tim Pemburu Narkoba (TPN) Polresta Bogor Kota berhasil menangkap kurir narkoba berinisal HM (27) warga Kebon Pedes Gang Kemuning II RT 04/09, Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor di Jl.Bubulak Gg. Nakula Rt.01/06, Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor, pada Jumat (24/2/2017) sekira pukul 21.00 WIB.

“Kami telah mengamankan HM yang merupakan kurir narkoba jenis ganja dengan barang bukti satu bungkus kertas berisi daun ganja berat (bruto) 6,2gram,” ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus pada pojokjabar.

Yusri menambahkan penangkapan tersangka HR bermula dari pengembangan interograsi terhadap tersangka lainnya yakni saudari MC alias Obey yang sebelumnya telah dilakukan penangkapan karena kepemilikan daun ganja sebanyak 3 bungkus kertas pada Jumat (24/2/2017) sekira pukul 18.39 WIB di jalan Bubulak Gang Nakula RT 01/06, Kelurahan Kebon Pedes, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor tepatnya di depan tempat Rental mobil “NRC”.

“Dari informasi MC lah diketahui keterlibatan HM yang bertindak sebagai kurir,” terangnya.

Untuk menangkap HM, kepolisian meminta MC untuk menelepon dan memancing HM agar datang ke lokasi yang sudah ditentukan. Saat HM tiba di lokasi, kepolisian pun langsung menangkap HM.

“Tersangka MC menelepon atau memancing HM untuk datang ke tempatnya untuk mengambil ganja yang akan diberikan kepada seseorang. HM kemudian menyanggupi untuk mengambilnya, setelah menunggu beberapa saat HM datang, sauradi MC langsung memberitahukan kepada tim dan langsung dilakukan penangkapan,” jelasnya.

Saat dilakukan penangkapan, lanjutnya, di tubuh tersangka HM tidak ditemukan barang bukti. Namun saat mengeledah motor tersangka, ditemukan satu paket kertas berisi daun ganja dalam bungkusan bekas rokok di dalam dash board.

“Kepada polisi, tersangka HM mengaku barang bukti tersebut merupakan milik saudari MC,” jelasnya.

Saat ini tersangka HM masih dilakukan penyelidikan. Atas perbuatan tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.(ent)

0 komentar:

Post a Comment