Banner 1

Wednesday, 22 February 2017

Ngaku Perwira Polisi, Pria Ini Peras Gadis Kota Bogor Lewat Foto Tak Senonoh


BOGOR — Gadis mana yang tak tergoda pemuda berseragam polisi. Apalagi polisi berpangkat perwira. Namun lain ceritanya jika profesi itu dipakai memeras wanita. Seperti perbuatan tak terpuji yang dilakukan warga asal Jakarta, Setiawan (37).

Bermodal seragam perwira polisi berpangkat Iptu, Setiawan memperdaya dan memeras RPN (24) warga Kampung Sela Awi, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Bogor Utara, Bogor, Jawa Barat.

Tak tanggung-tanggung selama aksinya korban menyetor hingga Rp 12 juta. Peristiwa itu bermula saat RPN berkenalan dengan Setiawan sekitar Desember 2015 lalu. Saat itu keduannya betemu di suatu tempat tak jauh dari kediaman korban di Tegal Lega, Bogor tengah. Kepada dara belia ini, Setiawan mengaku seorang anggota Polri berpangkat Iptu.

“Kemudian selama perkenalan pelaku memacari korban. Saat berkomunikasi, S ini meminta korban memfoto setengah badan tanpa baju. Alasannya kangen gitu,” ujar Kapolsek Bogor Tengah, Kompol Syaifuddin Gayo kepada pojokjabar, Selasa (21/2/2017) malam.

Termakan bujuk rayu S, kata Kapolsek, RPN pun menuruti dan mengirim gambar melalui aplikasi chatting. Gayo mengatakan, pelaku baru mendapat foto korban pada 28 Januari 2017 lalu.

“Nah pelaku ini minta uang kepada korban. Dia ini mengancam kalau tidak memberi akan menyebar foto bugilnya. Itu terus menerus sampai hari ini sampai sebesar Rp 12 juta,” bebernya.

Korban pun akhirnya melapor. Dan sekitar Pukul 13.00WIB polisi berhasil menjebak pelaku. Pelaku dikenakan pasal pemerasan dan atau penipuan terhadap seorang perempuan. Setelah diintrogasi, pelaku adalah warga Jalan Jagakarsa RT 07/ 04 Kelelurahan Jagakarsa, Jakarta Selatan.

“Kita mengamankan barang bukti dari struk setoran uang. Atribut polri, Kaos TBC. Dua unit Hp dan satu pucuk senjata korek api mainan. Dan uang sebanyak Rp 3 juta,” terangnya.

Atas perbuatannya, S dikenakan pasal berlapis Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan ancaman hukuman makimal 9 tahun penjaran.

“Dan polisi gadungan ini juga kena pasal PASAL 378 KUHP Ancaman hukuman maksimum 4 tahun penjara,” tandasnya.(ent)

0 komentar:

Post a Comment