BOGOR – Kepala Bidang Aset pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bogor, Iman W. Budiana mengatakan, keberadaan lahan milik pemerintah yang digunakan oleh PGRI Kecamatan Megamendung, menjadi wewenang dan tanggung jawab Dinas Pendidikan.
“Sesuai tupoksi, kami hanya mengumpulkan data aset. Untuk pencatatan, pembinaan, inventarisir, perencanaan, penggunaan, pemanfaatan dan aset tanah sekolah ada di dinas pengguna aset (DPA) yang bersangkutan,” ujarnya kepada Radar Bogor Senin (20/02/2017).
Hal tersebut, jelas Iman, sesuai dengan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Jadi, kembali saya tegaskan kalau ini menjadi tanggung jawab Disdik. Mereka yang harus mengawasi dan menjaga aset sekolah,” imbuhnya.
Namun begitu, sambung Iman, bila PGRI ingin menggunakan atau memanfaatkan tanah aset daerah, bisa mengajukan atau meminta kepada kepala daerah melalui Disdik.
Sifatnya bisa sewa pakai, pinjam pakai atau kerja sama pemanfaatan lahan.
“Nantinya, permohonan yang diajukan PGRI akan dianalisa oleh Pemkab Bogor,” tuturnya.(ent)
“Sesuai tupoksi, kami hanya mengumpulkan data aset. Untuk pencatatan, pembinaan, inventarisir, perencanaan, penggunaan, pemanfaatan dan aset tanah sekolah ada di dinas pengguna aset (DPA) yang bersangkutan,” ujarnya kepada Radar Bogor Senin (20/02/2017).
Hal tersebut, jelas Iman, sesuai dengan Peraturan Mendagri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
“Jadi, kembali saya tegaskan kalau ini menjadi tanggung jawab Disdik. Mereka yang harus mengawasi dan menjaga aset sekolah,” imbuhnya.
Namun begitu, sambung Iman, bila PGRI ingin menggunakan atau memanfaatkan tanah aset daerah, bisa mengajukan atau meminta kepada kepala daerah melalui Disdik.
Sifatnya bisa sewa pakai, pinjam pakai atau kerja sama pemanfaatan lahan.
“Nantinya, permohonan yang diajukan PGRI akan dianalisa oleh Pemkab Bogor,” tuturnya.(ent)
0 komentar:
Post a Comment