Thursday, 4 May 2017
Pungli Angkutan yang Dilakukan Oknum Organda Masih Marak
BEKASI – Pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum berseragam Organisasi Angkutan Darat (Organda) disejumlah ruas jalan di Kota Bekasi masih terus terjadi.
Seperti dijalan Raya Jatiasih, Jalan Perjuangan, Bekasi Utara dan Jalan Ir.H Juanda Terminal Bekasi. Serta beberapa lokasi lainnya di Kota Bekasi.
Meski Organda mengklaim sudah melakukan penertiban pungutan liar terhadap angkutan barang melalui surat resmi, namun, dari hasil pantauan dilapangan, pungli tersebut masih terjadi.
Hingga kini, para oknum anggota Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) seolah tidak menggubris aturan larangan pungli. Bahkan, stake holder terkait seolah tutup mata dengan adanya Pungli tersebut.
Informasi yang dihimpun Radar Bekasi,pungli dilakukan dengan pengenaan tarif bervariasi, di antara Rp 2 ribu sampai dengan Rp 5 ribu. Tarif Rp 2 ribu untuk angkutan barang mobil kecil, sementara Rp 5 ribu untuk kendaraan angkutan barang yang lebih besar.
Tarif tersebut tercatat di dalam karcis tertulis iuran, pembinaan anggota Organda ditanda tangani oleh Ketua Organda Hotman Pane. Di dalam stempel tertulis biaya untuk kerapihan dan pemeliharaan jalan.
Sumber : POJOKJABAR.com
0 komentar:
Post a Comment