Banner 1

Wednesday 31 May 2017

Hari Ini Putusan PKPU Pandawa Mandiri Grup Depok , Nasabah Ingin Dipailitkan


DEPOKHari ini. Jika tak ada hambatan dijadwalkan hasil putusan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) sementara, Simpan Pinjam Pandawa Group dan Salman Nuryanto.

Keputusan itu merujuk perkara no No.24/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst. Yang telah diputuskan Pengadilan Niaga 17 April 2017 lalu.


Founder – Partner Trust Law Office, M. Andrasyah P menjelaskan, setelah dalam putusan Pengadilan Niaga pada 17 April 2017. Koperasi Simpan Pinjam Pandawa Group dan Salman Nuryanto di nyatakan dalam PKPU sementara.

Maka 45 Hari setelah itu pada 30 Mei 2017, tibalah waktunya untuk menyatakan keputusan pada perkara no No.24/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN.Jkt.Pst.

Dalam Agenda Rencana Perdamaian yang akan dilakukan hari ini (30/5), yang di pimpin langsung Hakim Kisworo selaku Hakim Pengawas.

Menurutnya, diagendakan akan di Hadiri 200 nasabah yang merupakan klien dari Trust Law Office. Dalam agenda tersebut nasabah akan menyuarakan aksi pada pukul 10.00 sampai dengan selesai. Agenda tersebut dilakukan agar Pandawa Group dan Salman Nuryanto segera dipailitkan.


Sumber : POJOKJABAR.com

0 komentar:

Post a Comment