Banner 1

Tuesday, 9 May 2017

PT ABM Dipolisikan Konsumen GGS


CIKARANG UTARAKonsumen yang mengambil rumah di Perumahan Green Gading Setu (GGS) melaporkan pengembang perumahan ke Polres Metro Bekasi, Senin (8/5/2017). PT Agung Buana Mandiri (ABM) perumahan dilaporkan atas dugaan penipuan. Laporan tersebut masuk dalam Laporan Polisi dengan nomor LP/426/257-SPKT/K/III/2017/Restro Bks.

Dalam pelaporan tersebut, disampaikan bahwa awal mula kejadian pelapor dan saksi lainnya mendaftarkan kepemilikan rumah atau akad kredit yang berlokasi di Perumahan Green Gading Setu dengan membayarkan down payment (DP) dengan jumlah Rp11.500.000.


Kemudian, para saksi lain mengetahui bahwa pembayaran dan perjanjian akad oleh pihak developer tidak sesuai dengan apa yang diinginkan para korban. Karena, unit rumah yang dijanjikan oleh pihak developer tidak ada.

Sebanyak 386 orang secara bersama – sama mengundurkan diri untuk proses akad dan meminta uang yang telah dikeluarkan dikembalikan.

Developer memberikan jaminan pembayaran dengan memberikan cek untuk dicairkan di BTN senilai Rp2,2 miliar dengan waktu pencairan 6 April 2017.

Salah satu orang tua konsumen yang ikut dalam proses laporan tersebut, Pratigto (45) , mengatakan, langkah tersebut diambil karena memang tidak ada itikad baik dari perusahaan.

“Mereka kasih cek, duitnya nggak ada. Dan itu sudah ada surat keterangan resmi dari bank,” ujar pria berkacamata itu.

Pratigto berharap supaya pihak kepolisian dapat menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh pihaknya. Karena, pihaknya merasa dirugikan atas adanya hal tersebut.

“Kami berharap polisi bisa bertindak cepat dan menangkap terlapor dan diperiksa. Supaya kita tahu uang yang selama ini dibayarkan ke mana, kalau perlu segera membekukan aset PT ABM, kalau memang diduga ada money laundry, ya harus ada sanksi hukum,” ucapnya.

Sebelumnya, pengembang PT Amarta Citra Pertiwi (ACP) akan mengakuisisi proyek pembangunan Perumahan Green Gading Setu (GGS) yang sebelumnya dilakukan PT Agung Buana Mandiri (ABM) pada tanggal 14 April 2017 lalu. Hal itu dilakukan jika perusahaan tersebut telah mengantongi data otentik kepemilikan aset termasuk lahan.


Sumber : POJOKJABAR.com

0 komentar:

Post a Comment