Wednesday, 10 May 2017
Pengadilan Negeri Depok, Anton Sianida Dituntut Mati
DEPOK – Raut wajah Anton Hardianto (35), tersangka pembunuhan dengan memakai racun sianida, mengguratkan pasrah. Senin (08/05/2017), saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Depok, dirinya lebih banyak diam.
Nampak pula jika dia tengah cemas. Hari itu, setelah hampir sembilan kali masa sidang, Anton mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dan seperti sudah diprediksi sebelumnya, Anton dituntut mati.
Persidangan sendiri dipimpin oleh Tri Joko (ketua), serta dua hakim anggota, Sri Rejeki dan Yulinda Trimurti Asih. Atas tuntutan ini, kuasa hukum Anton juga mengaku pasrah.
“Dia (Anton) dituntut hukuman mati. JPU menjeratnya dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana,” ujar Kuasa Hukum Anton, Herman Dionne kepada Radar Depok (Pojoksatu.id Group).
Ia mengatakan, mayoritas pembunuhan berencana pasti bakal dijerat pasal tersebut. Dirinya pun tak menampik bila yang dilakukan Anton, membunuh dengan sadis: meracuni korban dengan sianida, tergolong perbuatan keji.
Ini pula yang mungkin menjadi dasar JPU menuntut mati. “Pekan depan kita pledoi tertulis,” tegas Herman.
Diketahui, Anton merupakan terdakwa pembunuhan atas Shendy Eko Budianto (26) dan Ahmad Sanusi (20). Keduanya tewas setelah meminum kopi bersianida yang dibuat Anton.
Kemudian kedua mayat korban dibuang di dua lokasi yang berbeda. Motifnya, terdakwa ingin menguasai barang berharga milik korban.
Shendy ditemukan di kali di Jalan Pertanian Raya RT 05/04, Grogol, Limo, sedangkan Ahmad ditemukan di Jalan Makam Kopi RT 09/09, Kelurahan/Kecamatan Limo.
Anton melakukan modus penipuan dengan mengaku bisa menggandakan emas di Perguruan Satria Aji yang dia pimpin, yang berlokasi di RT05/02, Sukmajaya.
Sumber : POJOKJABAR.com
0 komentar:
Post a Comment