Wednesday, 10 May 2017
Pengadilan Negeri Depok, Anton Sianida Dituntut Mati
DEPOK – Raut wajah Anton Hardianto (35), tersangka pembunuhan dengan memakai racun sianida, mengguratkan pasrah. Senin (08/05/2017), saat memasuki ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Depok, dirinya lebih banyak diam.
Nampak pula jika dia tengah cemas. Hari itu, setelah hampir sembilan kali masa sidang, Anton mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dan seperti sudah diprediksi sebelumnya, Anton dituntut mati.
Persidangan sendiri dipimpin oleh Tri Joko (ketua), serta dua hakim anggota, Sri Rejeki dan Yulinda Trimurti Asih. Atas tuntutan ini, kuasa hukum Anton juga mengaku pasrah.
“Dia (Anton) dituntut hukuman mati. JPU menjeratnya dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana,” ujar Kuasa Hukum Anton, Herman Dionne kepada Radar Depok (Pojoksatu.id Group).
Ia mengatakan, mayoritas pembunuhan berencana pasti bakal dijerat pasal tersebut. Dirinya pun tak menampik bila yang dilakukan Anton, membunuh dengan sadis: meracuni korban dengan sianida, tergolong perbuatan keji.
Ini pula yang mungkin menjadi dasar JPU menuntut mati. “Pekan depan kita pledoi tertulis,” tegas Herman.
Diketahui, Anton merupakan terdakwa pembunuhan atas Shendy Eko Budianto (26) dan Ahmad Sanusi (20). Keduanya tewas setelah meminum kopi bersianida yang dibuat Anton.
Kemudian kedua mayat korban dibuang di dua lokasi yang berbeda. Motifnya, terdakwa ingin menguasai barang berharga milik korban.
Shendy ditemukan di kali di Jalan Pertanian Raya RT 05/04, Grogol, Limo, sedangkan Ahmad ditemukan di Jalan Makam Kopi RT 09/09, Kelurahan/Kecamatan Limo.
Anton melakukan modus penipuan dengan mengaku bisa menggandakan emas di Perguruan Satria Aji yang dia pimpin, yang berlokasi di RT05/02, Sukmajaya.
Sumber : POJOKJABAR.com
Related Posts:
Miryam Haryani dan 3 Penyidik KPK Jadi Saksi Sidang e-KTP Jakarta - Eks Anggota Komisi II DPR Miryam Haryani akan dihadirkan lagi sebagai saksi di sidang dugaan korupsi e-KTP. Miryam akan dihadirkan bersama 3 penyidik KPK menyusul pengakuannya yang merasa tertekan saat penyidi… Read More
Fakta-fakta Sidang yang Seret Andi Narogong Tersangka Korupsi e-KTP Jakarta - Andi Agustinus alias Andi Narogong menjadi tersangka ketiga yang ditetapkan KPK terkait pengembangan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP. Dalam surat dakwaan, nama Andi disebut paling dominan dalam bagi-bagi … Read More
Siap Jadi Saksi, Novel Baswedan: Penyidik KPK Profesional Jakarta - Penyidik KPK Novel Baswedan mengaku siap bersaksi di sidang korupsi e-KTP. Dia mengatakan tidak ada persiapan khusus.Pantauan detikcom Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (27/3/20… Read More
Geger Pengakuan dan Pencabutan BAP Miryam di Sidang e-KTP Kesaksian mantan anggota Komisi II DPR Miryam S Haryani yang mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) membuat riuh persidangan kasus korupsi e-KTP. Sambil menangis, Miryam mengaku tertekan dan diancam penyidik KPK.Renteta… Read More
Kejari Blitar Tahan Bendahara KONI Dugaan Korupsi Rp 1 Miliar Blitar - Kejaksaan Negeri Blitar akhirnya menahan Mohammad Arifin, bendahara KONI atas dugaan korupsi senilai hampir Rp 1 miliar.Penahanan dilakukan setelah ada penyerahan berkas dari penyidik Polres Blitar, atas dugaa… Read More
0 komentar:
Post a Comment