Banner 1

Wednesday 31 May 2017

Banyak yang Hilang, Pemkab Bekasi Harus Tata Lahan TPU


CIKARANG PUSATPemerintah Kabupaten Bekasi diminta menata aset berupa Tempat Pemakaman Umum (TPU). Karena saat ini disinyalir banyak lahan TPU yang hilang tidak jelas keberadaannya.

Lahan TPU banyak berasal dari pengembang yang berupa fasos fasum. Oleh karena itu, pemerintah daerah diminta mendata, mengiventarisir dan menata aset tersebut karena rawan hilang.


“Itulah sebabnya kenapa saat ini ada banyak lahan TPU yang hilang dan lain sebagainya. Karena tidak jelas batas waktu penyerahannya, bahkan bisa jadi yang sudah dikasih pun jadi hilang, entah ada di mana,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Yudhi Dharmansyah.

Disinggung adanya kongkalikong antara pihak pengembang dengan oknum pegawai Pemerintah Kabupaten Bekasi, Yudhi tak menampiknya.

”Tetapi yang saya lihat lebih kepada penyebab terjadinya hal itu, dari celah mana oknum ini bermain sehingga bisa mengelabui aset pemerintah,” ujarnya.

Berawal dari persoalan itu, komisi I mengusulkan perda insiatif tentang fasos fasum dan pengelolaannya. Kata Yudhi, perda tersebut secara umum untuk menutup celah bagi oknum dan pegembang nakal yang ingin menghilangkan aset daerah.

”Artinya kan ada celah dari peraturan-peraturan yang ada. Sehingga dengan adanya perda ini kita coba perbaiki aturannya, kita tutup celah-celahnya,” katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bekasi, Jamaludin, mengakui hingga saat ini masih ada pengembang yang belum menyerahkan lahan TPU ataupun fasos fasum.

”Memang belum semua, tapi kita sedang upaya. Karena itu masalah data saya kurang hapal, ada berapa dan siapa saja pengembangnya,” ungkapnya.

Soal lahan TPU, lanjut Jamal, saat ini di Kabupaten Bekasi ada 16 TPU. Namun dari jumlah itu baru empat di antaranya yang dikelola. Empat TPU tersebut berada di Desa Mangunjaya, Tambun Selatan seluas 47 hektar, Desa Wanajaya, Kecamatan Cibitung seluas 37 hektar, Desa Pasirtanjung, Cikarang Pusat seluas 30 hektar dan Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan seluas 7,7 hektar.

Kata Jamal, seluruh TPU di Kabupaten merupakan kompensasi pengembang sebanyak dua persen dari pengajuan perizinan pembangunan.

”Baru empat TPU yang kita kelola, sisanya lagi masih tanah hamparan,” ucapnya.


Sumber : POJOKJABAR.com

0 komentar:

Post a Comment