Monday, 8 May 2017
Pajak Reklame di Kota Bekasi Sumir, Dewan Desak Perketat Izin
BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dinilai lalai dalam mengurusi papan reklame di wilayahnya. Sebab hingga kini pihaknya belum bisa menghitung kerugian dari 350 papan reklame yang disegel.
“Belum bisa kami taksirkan, masih dihitung,” ungkap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tri Adhianto, Jumat (5/5/2017).
Seperti diketahui, sebelumnya wewenang pengawasan reklame ada di bawah Dinas Pertamanan Pemakaman dan Penerangan Jalan Umjm (DPPPJU). Namun, sejak terbentuknya Satuan Organisasi Tata Kerja (SOTK) baru merujuk pada Peraturan Pemerintah nomor 18 Tahun 2016, wewenang pengawasan reklame pun berpindah tangan di bawah Dinas PUPR.
Karena itu, Tri berdalih, pihaknya butuh waktu untuk mendata ulang status seluruh reklame di wilayahnya. “Pengusaha yang menunggak pajak pun harus kami data satu-satu, gedor kantornya, minta bukti jaminan konstruksi dan yang penting pajaknya,” jelas Tri.
Tri menduga, tidak adanya data rinci reklame juga berimbas pada perolehan target pendapatan pajak reklame pada 2016 kemarin. Sebab, dari target sebanyak Rp79 miliar, capaianya hingga akhir tahun hanya sekitar 38,71 persen atau sebanyak Rp30 miliar. Sehingga sisa target sebesar Rp48 miliar tidak tercapai.
Tahun ini, lanjut Tri, pihaknya bakal memakaimalkan potensi pajak sektor reklame di wilayahnya. Dari target sebesar Rp80 miliar, kini diakui Tri sudah ada 10 persen pajak masuk di awal triwulan kedua.
“Akan kita maksimalkan, mau iklan harus bayar, kalau tidak ya terpaksa kami turunkan,” tegas dia.
Sebelumnya, Tri mengaku dari 1.175 titik reklame yang ada sudah ada 10 papan reklame diturunkan secara paksa. Namun masih ada 350 reklame serupa yang bakal diturunkan secara paksa bila tak kunjung membayar pajak.
“Masih ada waktu hingga pekan depan, surat teguran sudah kami layangkan, kalau masih bandel akan diturunkan paksa,” lanjut dia.
Anggota Komisi I DPRD Kota Bekasi Saiful Bahri menyampaikan, dirinya mengapresiasi kinerja Pemkot Bekasi yang sudah mulai tegas terhadap penegakan hukum atas pajak reklame sejak awal 2017. Namun sayangnya, pendataan ulang yang tengah dilakukan tentunya akan memakan waktu yang cukup lama.
“Seharusnya DPPPJU punya data, lalu kemarin kerjanya apa,” ungkap Saiful.
Karena itu, dirinya meminta agar pemerintah lebih ketat melakukan pengawasan pada saat proses perizinan berlangsung. Sebab proses perizinan adalah waktu pendataan dimulai.
“Di sini Pemerintah Kota harus lebih teliti, pintu masuk data ada saat perizinan, penegakan dan pengawasan reklame sudah dimulai dari situ,” tukas dia.
Sumber : POJOKJABAR.com
0 komentar:
Post a Comment