Banner 1

Tuesday, 16 May 2017

Satpol PP Kabupaten Bekasi Takut Tutup Paksa THM


CIKARANG PUSATMeskipun dorongan untuk menutup Tempat Hiburan Malam (THM) terus mengalir, namun Satpol PP Kabupaten Bekasi tak bergeming. Penegak perda ini tidak akan menutup paksa THM karena khawatir justru akan menimbulkan persoalan baru.

Kepala Bidang Penegakkan Perda pada Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ida Nuryadi, mengatakan meski sudah mensosialisasikan Perda Nomor 03 Tahun 2016, namun pihaknya untuk sementara ini hanya bisa mengeluarkan imbauan.


“Kita menyalahi aturan nanti kalau menutup paksa. Jadi untuk sementara terlebih dulu diimbau para pelaku usaha menutup sendiri,” katanya.

Ida mengakui pihaknya sudah mengeluarkan surat peringatan sebanyak tiga kali ke pengusaha THM. Bahkan, sudah ada tindakan dari Dinas Pariwisata dan ditindaklanjuti oleh Bupati Bekasi. Namun kata Ida, hal tersebut belum memiliki kekuatan hukum jika melakukan tutup paksa.

“Jadi sifat kita terlebih dulu melakukan secara persuasif, sehingga kita beri waktu mereka untuk menutup sendiri,” ujarnya.

Untuk bisa menutup paksa tempat hiburan yang disinyalir melanggar perda, lanjut Ida, harus ada surat perintah dari kepala daerah.

“Oleh sebab itu kami tidak bisa semena-mena melakukan penutupan, karena jangan sampai nantinya permasalahan berbalik ke kita. Langkah-langkah untuk penutupan perlu kita tempuh sebagai standar operasional prosedur,” jelasnya.

Sambil menunggu action Satpol PP mengeksekusi THM, pihaknya dalam waktu dekat ini akan menyebarkan maklumat yang berisi larangan tempat hiburan malam beroperasi selama Bulan Ramadan.

“Jadi selain dengan perda, penutupan THM ini juga kami lakukan melalui maklumat. Kan kalau mereka yang tutup sendiri lebih baik,” katanya.


Sumber : POJOKJABAR.com

0 komentar:

Post a Comment