Banner 1

Monday 29 May 2017

3.402 Botol Memabukan Digilas Forkopimda Kota Depok


DEPOKBau khas alkohol menyeruak di gedung parkiran Balaikota Depok, Jumat (26/5). Sedikitnya, 3.402 botol minuman keras (Miras) berbagai merek, mulai remuk dilindas alat berat yang dikendarai, Walikota Depok Mohammad Idris, Dandim 0508 Depok Letkol Slamet Supriyanto dan Wapolres AKBP Faizal Ramadhani. Pemusnahan ini diberlakukan dalam upaya menjaga kondusifitas masyarakat yang akan melaksanakan ibadah puasa.

Walikota Depok, Mohammad Idris mengatakan, Pemerintah Kota Depok secara tegas melarang peredaran minuman beralkohol di Kota Depok. Ini sesuai dengan Peraturan Daerah No06 Tahun 2008 tentang aturan penjualan, peredaran dan perdagangan minuman keras, dan Perda No16 Tahun 2012 tentang pembinaan dan pengawasan ketertiban umum.


“Kami memusnahkan 3.402 botol minuman beralkohol dari berbagai merek hasil operasi Forkopimda Kota Depok beberapa waktu lalu,” ujar Idris kepada Harian Radar Depok (Pojoksatu.id Group), Jumát (26/05/2017).

Idris menjelaskan, operasi tersebut dilaksanakan sejak awal Januari hingga pertengahan Mei tahun ini. Pihaknya akan terus melaksanakan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran minuman beralkohol di Kota Depok. Hal itu dilaksanakan guna mengingatkan masyarakat akan bahaya minuman beralkohol.

Selain itu, Sambung Idris pemusnahan minuman beralkohol dalam rangka menjaga kondusifitas ditengah masyarakat muslim yang akan menjalankan ibadah puasa. Dia menilai, minuman beralkohol dapat memicu terjadinya gangguan ketertiban dan keamanan ditengah masyarakat. Tidak hanya itu, efek dari minuman haram dapat menyengsarakan baik secara batin maupun tindakan.

“Pemusnahan merupakan komitmen kehidupan beragama sesuai dengan salah satu visi Kota Depok dengan mengedepankan nilai religius,” terang Idris.

Kasatpol PP Kota Depok, Dudi Miraz Imaduddin menuturkan, pemusnahan minuman beralkohol hasil pengumpulan dari gudang Satpol PP Kota Depok sebanyak 1.585 botol dan gudang Polresta Depok sebanyak 1.817 botol, serta enam ember ciu. Pemusnahan dilaksanakan dengan menggunakan alat berat sehingga botol tersebut hancur berkeping-keping, sehingga tidak ada botol yang tersisa.

Dudi mengatakan, operasi minuman beralkohol dilaksanakan di 11 kecamatan di Kota Depok. Hasilnya, 23 jenis minuman beralkohol yang berhasil diamankan. Dalam melaksanakan operasi, pihaknya membagi dua kelompok, yakni wilayah barat dan timur.

Wilayah Barat diantaranya, Kecamatan Sawangan, Bojongsari, Limo, Cinere, Cipayung, Pancoranmas, dan Beji. Sedangkan wilayah timur meliputi, Kecamatan Cilodong, Sukmajaya, Cimanggis, dan Tapos. “Operasi minuman beralkohol akan terus dilaksanakan selama bulan Ramadan,” tutup Dudi.


Sumber : POJOKJABAR.com

0 komentar:

Post a Comment