Banner 1

Friday, 12 May 2017

Satpol PP Depok Bongkar 111 Bangli di Jalan Juanda


DEPOKKorps penegak perda kembali beraksi, Selasa (09/05/2017). Bangunan liar (Bangli) di Jalan Juanda, sekira 111 bangunan diratakan Satpol PP Depok. Pembongkaran diatas lahan negara itu merujuk Perda No16 Tahun 2012 dan Perda No3 Tahun 2006.

Kabid Ketentraman Ketertiban Umum dan Pengamanan Pengawalan Satpol PP Kota Depok, Diki Erwin mengatakan, pelaksanaan pembongkaran bangli di atas lahan pertamina yang dilalui pipa gas sempat mengalami penundaan. Hal itu dikarenakan, pemilik bangli sempat meminta untuk melaksanakan pembongkaran sendiri.


“Totalnya ada 111 bangli yang berada di Jalan Juanda jalur pipa gas,” ujar Diki kepada Radar Depok (Pojoksatu.id Group), Selasa (09/05/2017).

Diki menjelaskan, pembongkaran bangli yang dilaksanakan Satpol PP Kota Depok mengacu kepada Perda No16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum, dan Perda No3 Tahun 2006 tentang bangunan dan retribusi IMB.


Sumber : POJOKJABAR.com

0 komentar:

Post a Comment