Friday, 12 May 2017
Dewan Pengawas RSUD Kota Bekasi Disoal
BEKASI – Pengangkatan Dewan Pengawas Rumas Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi, Tjandra Utama Effendy oleh pemerintah Kota Bekasi, dinilai melanggar aturan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Dewan Pengawas Rumah Sakit.
Sekretaris Forum Studi Mahasiswa Kemanusiaan Demokrasi (FSMKD) Kota Bekasi, Iman Alfatih mengatakan, Walikota Bekasi Rahmat Effendi telah menyalahi aturan Permenkes tersebut, lantaran mengangkat mantan narapidana kasus korupsi, Tjandra Utama Effendy sebagai Dewan Pengawas RSUD Kota Bekasi.
“Di Permenkes Nomor 10 Tahun 2014 pasal 10 poin B dikatakan bahwa dewan pengawas harus tidak pernah dihukum karena tindak pidana. Sedangkan Tjandra itu ‘kan mantan narapidana terlebih kasusnya kasus korupsi,” tegasnya kepada Radar Bekasi, Selasa (9/5/2017).
Selain itu Iman mengungkapkan, Walikota juga dinilai melanggar Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 35 Tahun 2015.
“Di Perwal nomor 35 tahun 2015, Bab III Pasal 8 ayat 4 poin B, berisi bahwa dewan pengawas harus orang yang tidak pernah dihukum lantaran melakukan tindak pidana yang merugikan daerah. Masa dia (Walikota) melanggar aturan yang dia buat sendiri?,” tegasnya.
Hal senada diungkapkan Pengamat Kebijakan Publik, Uchok Sky Khadafi. Dirinya berharap ada evaluasi terhadap kebijakan Walikota terkait Dewan Pengawas RSUD Kota Bekasi.
“Harus dievaluasi itu. Masa orang pernah cacat hukum dijadikan dewan pengawas, Walikota nggak paham aturan apa pura-pura lupa, jangan jangan ada main,” tegasnya.
Lanjut Uchok, dengan kondisi ini membuktikan jika Pemkot Bekasi minim Sumber Daya Manusia (SDM) juga pengangkatan dewan pengawas tidak sesuai prosedur yang benar.
“Bisa dikatakan, adanya kepentingan Walikota dalam pengangkatan dewan pengawas di RSUD atau badan serta dinas lain,” ungkapnya.
Sementara itu, walikota Bekasi Rahmat Effendi menampik jika Pemkot bekasi telah melanggar Permenkes dan Perwal tentang pengangkatan Dewan Pengawas RSUD Kota Bekasi.
“Aturan mana yang dilanggar ? Coba dijelaskan Permenkes nomor berapa. Yang objektif,” bantahnya saat dikonfirmasi Selasa (9/5/2017).
Terkait mantan narapidana kasus korupsi, Tjandra Utama yang diangkat menjadi Dewan Pengawas RSUD Kota Bekasi dan dinilai melanggar Aturan Permenkes dan Perwal, Pepen juga membantah hal tersebut.
“Dia (Tjandra Utama) ‘kan sudah menjalani proses hukum, dan ilmunya masih ada, jika bisa dimanfaatkan untuk kepentingan orang banyak, kenapa tidak ?” sanggahnya.
Sekedar di ketahui, Tjandra Utama Effendy merupakan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkot Bekasi, pada tahun 2010 lalu. Tjandra Utama Effendy, mendapat hukuman tiga tahun penjara karena terbukti bersalah menyuap pejabat BPK Wilayah Jawa Barat sebesar Rp 400 juta.
Sumber : POJOKJABAR.com
0 komentar:
Post a Comment