Banner 1

Tuesday 30 May 2017

Pemkot Depok: Selama Ramadan Restauran dan Tempat Makan Wajib Bertirai


DEPOKPemilik restauran dan tempat makan mesti menutup tempat makannya dengan tirai, ketika buka siang hari saat ramadan.

Penegasan itu telah tertuang dalam surat edaran Walikota Depok tentang kegiatan menyambut bulan suci Ramadan 1438 Hijriah. Ini diterapkan demi menjaga kekhusyuan dan menghargai masyarakat muslim yang tengah menjalani ibadah puasa.


Asisten Hukum dan Sosial Kota Depok, Sri Utomo mengatakan, guna mewujudkan Depok sebagai kota religius, Pemerintah Kota Depok telah menyosialisasikan surat edaran Walikota Depok No451/0275-Kesos tentang tentang kegiatan menyambut bulan suci Ramadan 1438 Hijriah. Surat tersebut melarang beberapa pelaku usaha membuka usahanya pada bulan puasa.

Sri Utomo mengungkapkan, edaran surat Walikota mengacu kepada peraturan daerah yang dimiliki Kota Depok, yakni Perda No16 Tahun 2013 tentang kepariwisataan. Pemilik usaha restauran dan rumah makan, tidak berjualan terlalu terbuka.


Sumber : POJOKJABAR.com

0 komentar:

Post a Comment