Banner 1

Wednesday 10 May 2017

20 Penambang Liar di Kabupaten Bogor Diamankan


BOGOR – Tambang pasir di Desa Sukamantri, Kecamatan Tamansari dirazia Satpol PP Kabupaten Bogor, kemarin. Sebanyak 20 penambang pasir tradisional ilegal ditangkap dalam operasi tersebut.

Pantauan Radar Bogor (Pojoksatu.id Group), puluhan penambang pasir tradisional itu memanjat tebing setinggi 16 meter tanpa pengaman. Mereka melakukan penambangan dengan cara manual dan terbagi dalam beberapa tugas.

Sebagian ada yang membobok tebing menggunakan linggis. Sedangkan di bawah tebing,  sejumlah penambang menyemprotkan air dan sisanya memindahkan pasir ke dalam truk.

“Kami amankan dan beri pengarahan agar tidak melakukan penambangan pasir kembali,”ujar Kabid Riksa Satpol PP Kabupaten Bogor, Agus Ridhalah kepada Radar Bogor (Pojoksatu.id Group), Senin (08/05/2017)..

Razia tersebut dilakukan tak ada izin aktivitas penambangan dan merusak kondisi alam. Selain itu, berpotensi membahayakan masyarakat sekitar karena rawan longsor. “Kami lakukan karena ada laporan dari warga kegiatan ilegal ini,” tukasnya.

Sumber : POJOKJABAR.com

0 komentar:

Post a Comment