Thursday, 4 May 2017
Empat Perusahaan di Kota Bogor Tak Sanggup Penuhi UMK
BOGOR – Sebanyak empat perusahaan dari total 922 perusahaan di Kota Bogor belum sanggup memenuhi Upah Minimum Kerja (UMK) Kota Hujan. Upah Rp3.272.000 per bulan dinilai terlalu tinggi bagi pengusaha.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Disnakertrans) Kota Bogor, Samson Purba mengungkapkan dari empat perusahaan tersebut, dua perusahaan adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Sisanya, merupakan perusahaan swasta yang bergerak di bidang garmen, yakni PT Pintu Mas dan PT Sahabat Unggul. “Jadi jangan anggap perusahaan daerah itu bukan berarti banyak uangnya,” jelasnya kepada Radar Bogor (Pojoksatu.id Group), Selasa (02/05/2017).
Menurut dia belum dipenuhinya penyesuaian UMK bukanlah hal yang menyalahi aturan. Karnea perusahaan yang merasa keberatan sudah mengajukan permohonan secara resmi ke Gubernur Jawa Barat. “Mereka mengajukan secara resmi ke gubernur. Kemudian, dikeluarkan Surat Keputusan (SK). Artinya mereka menyatakan tidak sanggup membayar. Alasannya sudah pasti keuangan,” tuturnya.
Sumber : POJOKJABAR.com
0 komentar:
Post a Comment