BANDUNG BARAT – Kepolisian Resort Cimahi belum menetapkan tersangka terkait pencemaran oli di aliran sungai, lahan pertanian, dan genangan Waduk Saguling di Kampung Cibingbin, Desa Laksanamekar, Kabupaten Bandung Barat. Meskipun begitu, hasil penyelidikan ditargetkan secepatnya bakal diungkap kepolisian kepada publik.
“Kami terus berupaya melakukan penyelidikan secara cepat, karena kejadiannya sudah terjadi kurang lebih dua minggu yang lalu. Setidaknya, ada 10 saksi yang sudah kami periksa, baik dari pihak perusahaan maupun masyarakat,” kata Kepala Polres Cimahi Ade Ari Syam Indradi di Mako Polres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Rabu (5/4/2017).
Hari itu sejumlah saksi pun turut dilakukan pemeriksaan di polres. Untuk memastikan apakah ada tindak pidana dalam kejadian tumpahan oli pabrik itu, Ade menyatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup KBB.
“Jika ada, tentu kami akan proses lebih lanjut dan akan kami tangani sampai tuntas,” ujarnya.
lokasi sumber oli yang tumpah di pabrik PT PT Central Georgette Nusantara Printing telah dipasangi garis polisi.
“Kenapa dipasangi police line, supaya TKP itu status quo atau aman, jadi tidak ada yang berubah posisinya, sehingga memudahkan proses penyelidikan,” tuturnya.
Dia menekankan, jika tumpahan oli dinilai terdapat unsur pidana maka akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Pasti. Kalau nanti penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan, maka kami sudah menduga ada tindak pidana. Dengan demikian, akan ada siapa yang terduga atau tersangkanya,” ujarnya.
“Kami terus berupaya melakukan penyelidikan secara cepat, karena kejadiannya sudah terjadi kurang lebih dua minggu yang lalu. Setidaknya, ada 10 saksi yang sudah kami periksa, baik dari pihak perusahaan maupun masyarakat,” kata Kepala Polres Cimahi Ade Ari Syam Indradi di Mako Polres Cimahi, Jalan Amir Machmud, Kota Cimahi, Rabu (5/4/2017).
Hari itu sejumlah saksi pun turut dilakukan pemeriksaan di polres. Untuk memastikan apakah ada tindak pidana dalam kejadian tumpahan oli pabrik itu, Ade menyatakan telah berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup KBB.
“Jika ada, tentu kami akan proses lebih lanjut dan akan kami tangani sampai tuntas,” ujarnya.
lokasi sumber oli yang tumpah di pabrik PT PT Central Georgette Nusantara Printing telah dipasangi garis polisi.
“Kenapa dipasangi police line, supaya TKP itu status quo atau aman, jadi tidak ada yang berubah posisinya, sehingga memudahkan proses penyelidikan,” tuturnya.
Dia menekankan, jika tumpahan oli dinilai terdapat unsur pidana maka akan ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Pasti. Kalau nanti penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan, maka kami sudah menduga ada tindak pidana. Dengan demikian, akan ada siapa yang terduga atau tersangkanya,” ujarnya.
Sumber:(pojokjabar)







0 komentar:
Post a Comment