Jakarta - Andi Agustinus alias Andi Narogong sudah mulai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek e-KTP di KPK. Andi mengaku akan kooperatif dan membongkar siapa saja 'pemain' dalama skandal proyek bernilai Rp 5,9 triliun itu.
"Yang pasti klien saya akan bersikap kooperatif sama KPK. Kalau soal membongkar atau tidak, nanti kita lihat proses selanjutnya. Klien saya pasti akan sampaikan apa yang dia tahu dan perbuat," ucap kuasa hukum Andi, Samsul Huda, ketika dihubungi, Rabu (5/4/2017).
Dalam pemeriksaan Selasa kemarin, Andi dicecar penyidik KPK soal proses penangkapannya di Tebet Indrajaya Square (TIS). Selain itu, Andi juga ditanya pula soal uang USD 200 ribu yang turut disita.
"Dan jelasin soal saat Andi dijemput yang lalu termasuk soal USD 200 ribu saat penjemputan itu. USD 200 ribu tidak terkait dengan e-KTP. Itu pengembalian utang dari rekan bisnisnya," kata Samsul.
Dalam persidangan, nama Andi kerap disebut berperan membagi-bagikan uang. Terkait hal itu, Samsul membantahnya.
"Itu jelas nggak benar. Lha yang dikasih aja pada nyangkal," ujarnya.
Namun, tentang kesaksian adik Andi, Vidi Gunawan yang mengaku pernah ditugasi Andi mengirimkan uang, Samsul tak mengelak. "Memang ada beberapa fakta yang benar, misalnya yang disampaikan oleh adiknya kemarin di sidang. Mungkin itu yang uang ke Bu Diah (Diah Anggraini/eks Sekjen Kemdagri-red)," ucap Samsul.
Namun KPK beberapa kali menegaskan bila Andi memiliki peran penting dalam kasus tersebut. Uang USD 200 ribu yang disita juga disebut KPK berkaitan dengan kasus itu.
sumber:(detik.com)
"Yang pasti klien saya akan bersikap kooperatif sama KPK. Kalau soal membongkar atau tidak, nanti kita lihat proses selanjutnya. Klien saya pasti akan sampaikan apa yang dia tahu dan perbuat," ucap kuasa hukum Andi, Samsul Huda, ketika dihubungi, Rabu (5/4/2017).
Dalam pemeriksaan Selasa kemarin, Andi dicecar penyidik KPK soal proses penangkapannya di Tebet Indrajaya Square (TIS). Selain itu, Andi juga ditanya pula soal uang USD 200 ribu yang turut disita.
"Dan jelasin soal saat Andi dijemput yang lalu termasuk soal USD 200 ribu saat penjemputan itu. USD 200 ribu tidak terkait dengan e-KTP. Itu pengembalian utang dari rekan bisnisnya," kata Samsul.
Dalam persidangan, nama Andi kerap disebut berperan membagi-bagikan uang. Terkait hal itu, Samsul membantahnya.
"Itu jelas nggak benar. Lha yang dikasih aja pada nyangkal," ujarnya.
Namun, tentang kesaksian adik Andi, Vidi Gunawan yang mengaku pernah ditugasi Andi mengirimkan uang, Samsul tak mengelak. "Memang ada beberapa fakta yang benar, misalnya yang disampaikan oleh adiknya kemarin di sidang. Mungkin itu yang uang ke Bu Diah (Diah Anggraini/eks Sekjen Kemdagri-red)," ucap Samsul.
Namun KPK beberapa kali menegaskan bila Andi memiliki peran penting dalam kasus tersebut. Uang USD 200 ribu yang disita juga disebut KPK berkaitan dengan kasus itu.
sumber:(detik.com)
0 komentar:
Post a Comment