BOGOR – 21 Kepala Keluarga (KK), korban longsor di Kampung Kukun, Desa Sirnagalih, Kecamatan Jonggol, bisa bernafas lega. Pasalnya, keinginan mereka direlokasi sudah direspon Pemerintah Kabupaten Bogor.
Kepala Tim Pelaksana Rehabilitasi Rekontruksi (RR) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, Teguh Widiyanto mengatakan, relokasi para korban longsor di Desa Sirnagalih masih dalam proses.
“Karena anggaran bantuan sosial itu adanya di BPKAD Kabupaten Bogor, bukan BPBD. Kami hanya mengkordinir dan memverifikasi soal proposal pengajuan relokasi 21 KK di Kampung Kukun. Setelah itu baru kami ajukan ke BPKAD selaku pihak mengeluarkan anggaran,” ujarnya.
Teguh menerangkan, bantuan akan diterima korban bencana Rp50 juta per KK dari BPKAD yang ditransfer ke rekening masing-masing. Mereka akan direlokasi ketempat lebih aman.
“Alhamdulillah sudah dianggarkan untuk 21 KK masing-masing Rp50 juta. Calon penerima bantuan harus mengajukan lokasi lahan relokasinya. Jangan sampai saat diberikan bantuan (warga, red) malah kebingungan mau pindah kemana,” terangnya.
Dia menyebutkan, surat pengajuan soal lahan calon penerima baru mereka terima 3 Maret 2017.
Calon lahan yang akan dijadikan titik relokasi akan diteliti dulu Pusat Vulakanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (ant) sumber:pojok jabar
Kepala Tim Pelaksana Rehabilitasi Rekontruksi (RR) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bogor, Teguh Widiyanto mengatakan, relokasi para korban longsor di Desa Sirnagalih masih dalam proses.
“Karena anggaran bantuan sosial itu adanya di BPKAD Kabupaten Bogor, bukan BPBD. Kami hanya mengkordinir dan memverifikasi soal proposal pengajuan relokasi 21 KK di Kampung Kukun. Setelah itu baru kami ajukan ke BPKAD selaku pihak mengeluarkan anggaran,” ujarnya.
Teguh menerangkan, bantuan akan diterima korban bencana Rp50 juta per KK dari BPKAD yang ditransfer ke rekening masing-masing. Mereka akan direlokasi ketempat lebih aman.
“Alhamdulillah sudah dianggarkan untuk 21 KK masing-masing Rp50 juta. Calon penerima bantuan harus mengajukan lokasi lahan relokasinya. Jangan sampai saat diberikan bantuan (warga, red) malah kebingungan mau pindah kemana,” terangnya.
Dia menyebutkan, surat pengajuan soal lahan calon penerima baru mereka terima 3 Maret 2017.
Calon lahan yang akan dijadikan titik relokasi akan diteliti dulu Pusat Vulakanologi Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. (ant) sumber:pojok jabar
0 komentar:
Post a Comment