Monday, 8 May 2017
Sadis… Pembantu di Bojongsari Depok Disetrika Majikan
DEPOK – Penyiksaan majikan terhadap pembantunya terjadi di Perumahan Alam Asri, Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari. Kejadian yang sempat membuat geger warga sekitar ini, telah ditangani Tim Srikandi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Depok.
Kasubag Humas Polresta Depok, AKP Firdaus mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap majikan yang bernama Iga Annasy (30).
“IA (Iga Annasy) diduga telah menganiaya dan menyiksa pembantu rumah tangganya, Vebi Rahmawati, 22 tahun, hingga Vebi mengalami luka-luka di kepala, kaki dan tangannya,” kata Firdaus kepada Radar Depok (Pojoksatu.id Group).
Firdaus menceritakan, kronologis kejadiannya terjadi pada hari Kamis (11/4), yakni sekitar pukul 01.00 WIB. Saat itu, Vebi yang sedang tertidur, tiba-tiba dipukul kepalanya dengan menggunakan telepon genggam dan wajan.
“Tak hanya itu, pelaku juga menginjak-injak kaki korban dan menyetrika tangan korban,” lanjut Firdaus.
Menurut Firdaus, motif dari kejadian tersebut dilatarbelakangi majikan yang merasa kesal, karena korban telah mencuri makanan anaknya, dan tidak menjaga anak-anaknya serta bangunnya selalu kesiangan.
“Alasan pelaku melakukan semua kekerasan itu, karena pembantunya tersebut, tidak bilang kalau sudah memakan makannan majikan dan anak majikan,” lanjut Firdaus.
Setelah menerima penyiksaan itu, kata Firdaus, korban dengan didampingi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) membuat laporan ke polisi terkait adanya dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan Iga Annasy ke Vebi.
“Berdasar laporan itulah, kami langsung bergerak dan Tim Srikandi Unit PPA Polresta Depok. Akhirnya IA diamankan dari rumahnya di Kelurahan Serua, Kecamatan Bojongsari, pada Kamis (4/5) sekitar pukul 12.30 WIB,” katanya.
Menurutnya, jika memenuhi semua unsur dan bukti, pelaku akan dijerat UU KDRT dengan ancaman hukuman hingga diatas lima tahun penjara.
Sumber : POJOKJABAR.com
0 komentar:
Post a Comment