CIKARANG PUSAT – Sebanyak 36 bidan desa di Kabupaten Bekasi tidak memiliki status yang jelas. Bidan yang berusia lebih dari 35 tahun itu terbentur Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam mengajukan syarat perekrutan CPNS.
Kabid Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi, Supri, mengatakan jumlah keseluruhan bidan di Kabupaten Bekasi sebanyak 155 orang. Mereka semua sebelumnya berstatus sebagai tenaga harian lepas (THL) Kementerian Kesehatan.
Dari jumlah itu, sebanyak 119 bidan di antaranya kini sedang dalam proses pemberkasan karena lolos menjadi ASN.
“Semuanya ada 155 bidan namun yang 119 orang udah diumumkan lulus menjadi PNS, sementara sisanya yang 36 tidak mengikuti tes CPNS karena terbentur Undang-undang,” ujarnya.
Supri mengatakan, bidan yang tidak mengikuti tes CPNS sudah mengusulkan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) ke pemerintah pusat. Sayangnya, pemerintah pusat menolak dan mengembalikan kewenangannya ke pemerintah daerah.
“Ke 36 bidan orang ini sudah mengusulkan ke kementerian tetapi ditolak dan diserahkan ke pemda sementara Pemkab Bekasi belum ada Undang-undang untuk melakukan pengangkatan P3K,” katanya.
Bidan yang tidak mengikuti tes CPNS sudah bertahun-tahun mengabdikan diri melayani masyarakat Kabupaten Bekasi. Oleh karena itu, perlu diberikan apresiasi meski tidak berstatus ASN.
“Kami berharap sisanya bisa memiliki status yang jelas karena dengan kerja dan tanggungjawab yang sama namun ke 36 orang ini tidak mendapatkan haknya sebagai seorang pegawai,” katanya.
Sumber:(pojokjabar)
Kabid Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi, Supri, mengatakan jumlah keseluruhan bidan di Kabupaten Bekasi sebanyak 155 orang. Mereka semua sebelumnya berstatus sebagai tenaga harian lepas (THL) Kementerian Kesehatan.
Dari jumlah itu, sebanyak 119 bidan di antaranya kini sedang dalam proses pemberkasan karena lolos menjadi ASN.
“Semuanya ada 155 bidan namun yang 119 orang udah diumumkan lulus menjadi PNS, sementara sisanya yang 36 tidak mengikuti tes CPNS karena terbentur Undang-undang,” ujarnya.
Supri mengatakan, bidan yang tidak mengikuti tes CPNS sudah mengusulkan sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K) ke pemerintah pusat. Sayangnya, pemerintah pusat menolak dan mengembalikan kewenangannya ke pemerintah daerah.
“Ke 36 bidan orang ini sudah mengusulkan ke kementerian tetapi ditolak dan diserahkan ke pemda sementara Pemkab Bekasi belum ada Undang-undang untuk melakukan pengangkatan P3K,” katanya.
Bidan yang tidak mengikuti tes CPNS sudah bertahun-tahun mengabdikan diri melayani masyarakat Kabupaten Bekasi. Oleh karena itu, perlu diberikan apresiasi meski tidak berstatus ASN.
“Kami berharap sisanya bisa memiliki status yang jelas karena dengan kerja dan tanggungjawab yang sama namun ke 36 orang ini tidak mendapatkan haknya sebagai seorang pegawai,” katanya.
Sumber:(pojokjabar)







0 komentar:
Post a Comment