Malang - Petugas Bea Cukai menyita ribuan botol miras yang disinyalir ilegal di sebuah toko di Desa Pandanrejo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu, Malang. Miras tersebut ditemukan di sebuah atap toko.
Dalam keterangan tertulis dari Bea Cukai, Kamis (6/4/2017), penyitaan tersebut dilakukan dengan informasi awal dari masyarakat pada Sabtu (1/4/2017) lalu. Toko tersebut diketahui menjual minuman keras (miras) ilegal karena tidak memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).
Di toko N tersebut, petugas awalnya hanya menemukan satu karton miras. Namun, tak berapa lama petugas kembali menemukan tiga karton miras lainnya di tempat persembunyian yang terletak di atap toko tersebut.
Pemilik toko N, seorang pria berinisial T, langsung dimintai keterangan. T Langsung menunjukkan tempat penyimpanan miras lainnya yakni di rumah pribadinya yang berjarak hanya 300 meter dari toko.
Pemeriksaan yang dilaksanakan di rumah T menghasilkan barang bukti berupa satu karton miras. Tak puas dengan hasil yang didapat, petugas melanjutkan pemeriksaan di atap rumah, yang dicurigai menjadi tempat persembunyian miras ilegal.
Benar saja, Kepala Kantor Bea Cukai Malang Rudy Hery Kurniawan mengungkapkan, petugas mendapati puluhan karton minuman beralkohol baik tanpa pita cukai maupun yang telah dilekati pita cukai di atap rumah tersebut.
"Kami mengamankan 1.404 botol dengan kadar alkohol dan merek yang berbeda. Dari jumlah tersebut, 328 botol minuman beralkohol telah dilekati pita cukai, dan sisanya sejumlah 1.076 botol minuman beralkohol tidak dilekati dengan pita cukai," ujar Rudy.
Sebagai tindak lanjut kasus ini, pemilik toko dan barang bukti telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Sumber:(pojokjabar)
0 komentar:
Post a Comment