B
OGOR – Petugas Kantor Imigrasi Kota Bogor merazia
Warga Negara Asing (WNA) di Kawasan Puncak, Kamis Malam (16/06/2016).
Para WNA ini diduga telah melakukan pelanggaran keimigrasinya dengan
memanfaatkan visa kunjungan maupun visa imigran untuk bekerja.
WNA yang tengah melakukan aktivitas bekerja di toko di kawasan Pasar
Cisarua langsung digerebeg, mereka diminta tutup dan langsung diborgol.
WNA yang kebanyakan merupakan warga Negera Afganistan ini digelandang ke
Kantor Imigrasi Bogor.
Kepala Kantor Imigrasi Bogor Herman Lukman mengemukakan mereka
umumnya melakukan pelanggaran keimigrasian dengan bekerja, berkegiatan,
hingga kawin siri. Setelah ditangkap mereka akan menjalani kurungan di
kantor imigrasi.(ent)
0 komentar:
Post a Comment