Kemarin, pasukan penegak perda tersebut sempat melakukan penyitaan.
Kabid Pengedalian dan Operasional Satpol PP, Agustiansyah mengatakan,
penertiban dilakukan di Jalan Sawo Jajar, Jalan Dewi Sartika dan kawasan
Pasar Kebon Kembang.
PKL yang berjualan di Jalan Dewi Sartika sempat menolak untuk
ditertibkan. Namun, saat Satpol PP memutuskan untuk melakukan bongkar
paksa.
Ia menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan penyitaan untuk
selamanya. Barang sitaan itu akan dikembalikan dengan perjanjian tidak
akan berjualan di tempat terlarang.
Ia mengungkapkan, menjamurnya PKL di Jalan Dewi Sartika karena adanya
oknum yang bermain, sehingga mereka berani berdagang terang-terangan.(ent)
0 komentar:
Post a Comment