BOGOR – Kabar gembira bagi para aparatur sipil
negara (ASN) Kabupaten Bogor. Pemerintah Kabupaten kini tengah menyusun
waktu pencairan gaji ke-13 dan ke-14, sesuai amanat Kementerian PAN-RB.
Sedianya, pencairan dilakukan dalam dua tahap, sebelum dan sesudah
lebaran.
“Gaji ke-14 seminggu sebelum lebaran, sedangkan gaji ke-13, di bulan
Juli. Setelah lebaran dan sesudah lebaran gaji sudah diberikan,” ujar
Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Adang Suptandar, akhir pekan Minggu
(19/06/2016).
Adang menjelaskan, penentuan waktu pembayaran yang berbeda sengaja
dilakukan mengingat peruntukkan penggunaan kedua dana tersebut juga
berbeda.
Gaji ke-14 lebih bersifat tunjangan hari raya (THR), sedangkan gaji
ke-13 di harapkan membantu PNS di masa tahun ajaran baru sekolah
putra-putri mereka.
“Kami berharap gaji ke-13 bisa membantu PNS untuk menambah biaya buat
perlengkapan anak-anak sekolah. Seperti seragam, buku, dan
lain-lainnya,” kata dia.(ent)
0 komentar:
Post a Comment