BOGOR – Kabupaten Bogor memiliki aturan baru perihal
batas garis sempadan bangunan. Namun, aturan yang tertuang dalam
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4/2016, itu belum tersosialisasikan.
Dampaknya, lagi-lagi masyarakat yang dirugikan.
“Informasinya ada perubahan Perda GS. Tapi tidak ada penjelasan
tentang jarak antara bangunan dengan jalan itu berapa meter, dan
lainnya. Ini bagaimana? Kami sedang membangun, jadi bingung,” Hartadi
(43), warga Kelurahan Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten
Bogor.
Sebagai warga negara yang taat hukum, pria yang akrab disapa Edi ini
mengaku sudah berkali-kali menanyakan hal tersebut kepada aparatur desa
setempat. Namun tetap tak ada jawaban pasti.
“Desa pun belum jalas, belum tahu,” ungkapnya.
Dikonfirmasi soal ini, Lurah Nanggawer Mekar, Hadiyanto, membenarkan
minimnya sosialisasi perda tersebut kepada masyarakat. Sehingga, tak
hanya warga, pihak desa pun tak memahaminya.
“Saya kurang begitu paham tentang jarak bangunan dari as jalan itu berapa meter,” tuturnya.(ent)
0 komentar:
Post a Comment