Banner 1

Friday, 17 June 2016

Tak Ada Sosialisasi Tentang Perda Sempadan

BOGOR – Kabupaten Bogor memiliki aturan baru perihal batas garis sempadan bangunan. Namun, aturan yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4/2016, itu belum tersosialisasikan. Dampaknya, lagi-lagi masyarakat yang dirugikan.

“Informasinya ada perubahan Perda GS. Tapi tidak ada penjelasan tentang jarak antara bangunan dengan jalan itu berapa meter, dan lainnya. Ini bagaimana? Kami sedang membangun, jadi bingung,” Hartadi (43), warga Kelurahan Nanggewer Mekar, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Sebagai warga negara yang taat hukum, pria yang akrab disapa Edi ini mengaku sudah berkali-kali menanyakan hal tersebut kepada aparatur desa setempat. Namun tetap tak ada jawaban pasti.

“Desa pun belum jalas, belum tahu,” ungkapnya.

Dikonfirmasi soal ini, Lurah Nanggawer Mekar, Hadiyanto, membenarkan minimnya sosialisasi perda tersebut kepada masyarakat. Sehingga, tak hanya warga, pihak desa pun tak memahaminya.

“Saya kurang begitu paham tentang jarak bangunan dari as jalan itu berapa meter,” tuturnya.(ent)

0 komentar:

Post a Comment