BOGOR – Megaproyek Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi)
sepertinya menemui banyak kendala. Seperti di Blok Ciletuh, Desa Wates
Jaya, Kecamatan Cigombong.
Tanah milik Ahmad Armun seluas 3,8 hektare dan Suparman seluas 3,2
hektare, terkena dampak cut and fill proyek Tol Bocimi. Namun, tanah
tersebut sudah masuk plotting dari MNC Group dengan sertifikat hak guna
bangunan (HGB).
Salah satu ahli waris, Yati (47) mengatakan, pihaknya tidak
mengetahui kalau tanahnya masuk dampak pemerataan proyek Tol Bocimi.
Sebab, dari awal belum pernah ada transaksi jual beli ke pihak mana pun.
“Yang jelas saya belum pernah menjual tanah keluarga. Makanya sempat
kaget bisa diakui oleh MNC, saya minta hak tanah dikembalikan lagi,”
ujarnya kepada Radar Bogor, Minggu (12/06/2016).
Sementara itu, Sekretaris Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Suhaily Syam menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengukuran
kembali dengan koordinasi dari Kementerian Pekerjaan Umum.Hingga kini
belum bisa memutuskan hasil musyawarah dengan pihak yang bersengketa.
“Kami baru mengambil datanya. Setelah itu, meninjau langsung ke
lapangan dan mengadakan plotting ulang supaya hasilnya jelas,”
singkatnya.(ent)
0 komentar:
Post a Comment