Banner 1

Tuesday, 14 June 2016

Kendala Megaproyek Tol Bocimi

BOGOR – Megaproyek Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) sepertinya menemui banyak kendala. Seperti di Blok Ciletuh, Desa Wates Jaya, Kecamatan Cigombong. 

Tanah milik Ahmad Armun seluas 3,8 hektare dan Suparman seluas 3,2 hektare, terkena dampak cut and fill proyek Tol Bocimi. Namun, tanah tersebut sudah masuk plotting dari MNC Group dengan sertifikat hak guna bangunan (HGB).

Salah satu ahli waris, Yati (47) mengatakan, pihaknya tidak mengetahui kalau tanahnya masuk dampak pemerataan proyek Tol Bocimi. Sebab, dari awal belum pernah ada transaksi jual beli ke pihak mana pun.

“Yang jelas saya belum pernah menjual tanah keluarga. Makanya sempat kaget bisa diakui oleh MNC, saya minta hak tanah dikembalikan lagi,” ujarnya kepada Radar Bogor, Minggu (12/06/2016).

Sementara itu, Sekretaris Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Suhaily Syam menjelaskan, pihaknya akan melakukan pengukuran kembali dengan koordinasi dari Kementerian Pekerjaan Umum.Hingga kini belum bisa memutuskan hasil musyawarah dengan pihak yang bersengketa.
“Kami baru mengambil datanya. Setelah itu, meninjau langsung ke lapangan dan mengadakan plotting ulang supaya hasilnya jelas,” singkatnya.(ent)

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment