Banner 1

Thursday, 16 June 2016

Gaji ke-13 dan THR Cair sebelum dan Sesudah Lebaran

BOGOR – Pegawai negeri sipil (PNS) bisa tersenyum lebar saat lebaran nanti. Presiden Joko Widodo telah menyetujui pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi, Selasa (15/06/2016).

“ Saya sudah menerima surat dari Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno bahwa Presiden menyetujui gaji ke-13 dan THR untuk PNS,” kata Yuddy.

Menurut Yuddy, gaji ke-13 dan THR dicairkan dalam dua tahap. Untuk THR akan diberikan seminggu sebelum Lebaran, sedangkan untuk gaji ke-13 diberikan setelah Lebaran.

“Waktunya memang diberikan berbeda karena peruntukannya juga berbeda. Kalau gaji-13 untuk anak-anak sekolah, sedangkan THR untuk Hari Raya. Pertimbangannya agar tidak konsumtif,” ujar politisi Hanura itu dikutip situs Kementerian PANRB.

Terkait pemberian gaji THR dan gaji ke-13 tersebut, Yuddy berharap segenap ASN mengimbanginya dengan peningkatan disiplin, yang dimulai dari disiplin masuk kerja maupun keluar kerja.(ent)

0 komentar:

Post a Comment