BOGOR – Pegawai negeri sipil (PNS) bisa tersenyum
lebar saat lebaran nanti. Presiden Joko Widodo telah menyetujui
pemberian gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil
negara (ASN).
Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi, Selasa (15/06/2016).
“ Saya sudah menerima surat dari Menteri Sekretaris Negara
(Mensesneg) Pratikno bahwa Presiden menyetujui gaji ke-13 dan THR untuk
PNS,” kata Yuddy.
Menurut Yuddy, gaji ke-13 dan THR dicairkan dalam dua tahap. Untuk
THR akan diberikan seminggu sebelum Lebaran, sedangkan untuk gaji ke-13
diberikan setelah Lebaran.
“Waktunya memang diberikan berbeda karena peruntukannya juga berbeda.
Kalau gaji-13 untuk anak-anak sekolah, sedangkan THR untuk Hari Raya.
Pertimbangannya agar tidak konsumtif,” ujar politisi Hanura itu dikutip
situs Kementerian PANRB.
Terkait pemberian gaji THR dan gaji ke-13 tersebut, Yuddy berharap
segenap ASN mengimbanginya dengan peningkatan disiplin, yang dimulai
dari disiplin masuk kerja maupun keluar kerja.(ent)
0 komentar:
Post a Comment