BOGOR – Jajaran Reskrim Polres Bogor dibantu Polsek
Nanggung, menggelar rekonstruksi penangkapan tujuh orang tersangka yang
bekerja di pengolahan emas ilegal di Kampung Nyungcung RT 05/06, Desa
Malasari, Kecamatan Nanggung, Jumat (17/06/2016).
Lokasi tempat pengolahan tersebut terbilang cukup jauh dari pandangan
mata. Namun setibanya di lokasi, terlihat empat buah tong besar dan
barang – barang pendukung kegiatan penambang emas tanpa izin (peti).
Temuan ini cukup mengejutkan polisi.
Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto mengungkapkan, rekonstruksi
penangkapan berawal dari disitanya satu unit mobil L300 dengan nopol F
8692 GK yang bermuatan 30 karung. Diduga mengandung emas di Desa
Cisarua.
Suyudi mengatakan, pengolahan ilegal tersebut sudah berjalan hampir dua tahun.
“Kamis (16/6/2016) lalu, personel Polsek Nanggung yang sedang
berpatroli di Desa Cisarua berpapasan dengan truk tersebut dan
mencurigainya. Setelah diberhentikan, supir dan penumpang lansung
melarikan diri. Ketika dilakukan pengecekan, di dalamnya didapatkan
bebanan batuan mengandung emas,” bebernya ditemui di sela-sela
rekonstruksi, Jumat (17/06/2016).
Atas penemuan tersebut, anggota Polsek Nanggung dibantu Polres Bogor
lansung melakukan pengembangan. Petugas melakukan penyelidikan
kepemilikan mobil dan batuan mengandung emas tersebut.
“Itu punya HU yang beralamat di Kampung Nyungcung RT 05/06, Desa
Malasari, Kecamatan Nanggung. Rumahnya tidak jauh dari tempat
pengolahan. Dan tersangka ini memiliki lubang sendiri di kawasan PT.
Antam daerah Cikuya. Kami juga akan kembangkan penyelidikan kesana,”
lanjut Suyudi.
Sementara HU saat digerebek sudah melarikan diri. Namun, polisi
menemukan 500 karung batu yang mengandung emas dari dalam gudang. Serta
pengolahan gulundung dan tong.
“Semuanya kami sita, dan akhirnya melakukan pengembangan ke lokasi
pengolahan disini,” beber Kapolsek Nanggung, AKP Doddy Rosjadi.(ent)
0 komentar:
Post a Comment