Banner 1

Tuesday, 21 June 2016

Para Gurandil di Kabupaten Bogor Kembali Tertangkap

BOGOR – Jajaran Reskrim Polres Bogor dibantu Polsek Nanggung, menggelar rekonstruksi penangkapan tujuh orang tersangka yang bekerja di pengolahan emas ilegal di Kampung Nyungcung RT 05/06, Desa Malasari, Kecamatan Nanggung, Jumat (17/06/2016).

Lokasi tempat pengolahan tersebut terbilang cukup jauh dari pandangan mata. Namun setibanya  di lokasi, terlihat empat buah tong besar dan barang – barang pendukung kegiatan penambang emas tanpa izin (peti). Temuan ini cukup mengejutkan polisi.

Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto mengungkapkan, rekonstruksi penangkapan  berawal dari disitanya satu unit mobil  L300 dengan nopol F 8692 GK yang bermuatan 30 karung. Diduga mengandung emas di Desa Cisarua.

Suyudi mengatakan, pengolahan ilegal tersebut sudah berjalan hampir dua tahun.

“Kamis (16/6/2016) lalu, personel Polsek Nanggung yang sedang berpatroli di Desa Cisarua berpapasan dengan truk tersebut dan mencurigainya. Setelah diberhentikan, supir dan penumpang lansung melarikan diri.  Ketika dilakukan pengecekan, di dalamnya didapatkan bebanan batuan mengandung emas,” bebernya ditemui di sela-sela rekonstruksi, Jumat (17/06/2016).

Atas penemuan tersebut, anggota Polsek Nanggung dibantu Polres Bogor lansung melakukan pengembangan. Petugas melakukan penyelidikan kepemilikan mobil dan batuan mengandung emas tersebut.

“Itu punya HU yang beralamat di Kampung Nyungcung RT 05/06, Desa Malasari, Kecamatan Nanggung. Rumahnya tidak jauh dari tempat pengolahan. Dan tersangka ini memiliki lubang sendiri di kawasan PT. Antam daerah Cikuya. Kami juga akan kembangkan penyelidikan kesana,” lanjut Suyudi.

Sementara HU saat digerebek sudah melarikan diri. Namun, polisi menemukan 500 karung batu yang mengandung emas dari dalam gudang. Serta pengolahan gulundung dan tong.

“Semuanya kami sita, dan akhirnya melakukan pengembangan ke lokasi pengolahan disini,” beber Kapolsek Nanggung, AKP Doddy Rosjadi.(ent)

0 komentar:

Post a Comment