BOGOR-Tim gabungan lintas instansi, kemarin sore, menggerebek markas sindikat Cyber Crime di kompleks perumahan elite Vila Duta Sektor II, No 24, Baranangsiang, Kecamatan Bogor Timur. Puluhan warga negara asing (WNA) asal Tiongkok ditangkap.
Tak kurang 31 WNA asal negeri tirai bambu dicokok tim yang terdiri dari Divisi Cyber Crime Mabes Polri yang ditemani Polres Bogor Kota, Badan Narkotika Nasional, dan Kantor Imigrasi Kelas II Bogor itu. Kepolisian membeberkan, sindikat kejahatan online internasional ini sudah beraksi selama hampir sebulan.
Modus kejahatan yang mereka lakukan antara lain melakukan penipuan berbalut penjualan obat-obatan herbal via internet. Mereka juga kerap kali memeras. Sindikat ini lebih mengincar korban dari negaranya sendiri (Tiongkok) dan Singapura.
"Mereka mencari data pelaku kejahatan di Tiongkok dan Singapura yang belum terungkap kepolisian setempat. Setelah itu, mereka mengancam melaporkan korban ke polisi. Karena takut, maka si korban dimintai uang tutup mulut. Dari situlah keuntungan yang mereka raup," jelas sumber yang namanya enggan dikorankan.
Penggerebekan dilakukan setelah sepekan lalu, warga Vila Duta melapor ke Mapolsek Bogor Timur. Warga merasa terganggu dengan bising suara kendaraan yang keluar masuk ke markas sindikat kejahatan daring itu. Warga semakin menaruh curiga saat melihat pelat nomor kendaraan yang mereka pakai kerap berganti hampir setiap hari. "Sangat mencurigakan (aktivitas, red) makanya saya beranikan diri melapor," singkat Ketua RT 06/14, Betty.
Dikonfirmasi di lokasi penggerebekan, Kapolres Bogor Kota AKPB Andi Herindra belum mau buka-bukaan. Yang pasti, Andi mengatakan, pihaknya saat ini telah menahan 31 WNA Tiongkok yang terdiri dari, sembilan perempuan dan 22 laki-laki.
"Saat ini masih kami lakukan upaya penyelidikan yang bekerja sama dengan Bareskrim Polri untuk mengungkap kegiatan ilegal selama di Indonesia," jelasnya.
Petugas juga mengamankan banyak barang bukti. Di antaranya satu unit roda empat jenis Toyota Fortuner B 1290 BJN hitam, satu unit motor Kawasaki Ninja F 4593 DD, 45 telepon kabel, 34 telepon seluler, 4 buah HT, 17 dompet, 2 unit laptop, 1 unit printer, 17 unit modem, 20 unit voidgate, 1 unit notebook tablet, dan dokumen-dokumen percakapan para tersangka.
"Ini masih kami kembangkan, kegiatan ilegal mereka apa saja. Yang pasti, ada indikasi mereka melakukan penipuan online. Dari keterangan mereka, korbannya bukanlah warga Indonesia, tapi untuk warga Tiongkok yang tinggal di luar Indonesia," tambah Andi. (ent)
0 komentar:
Post a Comment