BOGOR – Pemkot Bogor memilih langkah aman terkait
kisruh regulasi pelarangan rumah makan buka pada siang hari selama
Ramadan. Walikota Bogor Bima Arya mempersilahkan para pengusaha makanan
beroperasi selama 24 jam.
“Saya tidak melarang berjualan di siang hari selama Ramadan. Sebab,
jika saya melarang, berarti saya membatasi rezeki orang tersebut. Karena
banyak juga di antara kita yang tidak berpuasa,” ujar Walikota Bogor
Bima Arya kepada Radar Bogor, Senin (13/06/2016).
Bima tetap memberikan syarat dan ketentuan kepada rumah makan yang
tetap buka selama Ramadan. Yakni wajib bertirai atau berpenutup saat
waktu puasa berlangsung.
Hal itu lebih kepada sikap toleransi antar umat beragama. Dia pun
menjamin Satpol PP tidak akan melakukan razia di warung-warung seperti
kasus yang menimpa nenek Saeni penjual nasi di Serang, Banten.
“Saya pastikan tidak akan ada penggeledahan tempat makan. Kita hormati semua,” tukasnya.(ent)
0 komentar:
Post a Comment