Banner 1

Wednesday, 22 June 2016

Pemkab dan DPRD Kabupaten Bogor Sahkan Perda Kesejahteraan Sosial

BOGOR – Setelah sempat tertunda beberapa pekan, Pemkab bersama DPRD Kabupaten Bogor kemarin (20/6) mengesahkan peraturan daerah (Perda) Kesejahteraan Sosial dalam Paripurna di Gedung Serbaguna II Setda, Kabupaten Bogor.

Bupati Nurhayanti menegaskan, pengesahan perda tersebut mendesak untuk memperkuat penanganan permasalahan sosial.

“Terutama memberikan payung hukum yang kuat. Jumlah penduduk kita 5,5 juta jiwa, penyandang sosial itu banyak. Apalagi menjelang Lebaran. Tetapi sekarang kita sudah kuat, termasuk untuk operasionalnya,” tegas Yanti -sapaan Nurhayanti, kepada Radar Bogor.

Bupati meyakini, dengan adanya perda tersebut, pemerintah leluasa menggeber semua program pelayanan publik demi mengentaskan kemiskinan. Termasuk menjamin upaya penggalian potensi sumber kehidupan serta pemberdayaan penyandang masalah kesejahteraan sosial.

“Jadi jangan ada lagi potongan-potongan bagi warga miskin. Perda ini harus mempermudah warga mendapat berbagai pelayanan publik,” cetusnya.

Paripurna juga sekaligus mengesahkan perpanjangan kerja sama TPAS Galuga dengan Pemerintah Kota Bogor. Untuk diketahui, sejak 2011, Pemkab telah menjalin kerja sama dengan Pemkot Bogor, dan berakhir pada 31 Desember 2015 lalu.(ent)

0 komentar:

Post a Comment