BOGOR – Setelah sempat tertunda beberapa pekan,
Pemkab bersama DPRD Kabupaten Bogor kemarin (20/6) mengesahkan peraturan
daerah (Perda) Kesejahteraan Sosial dalam Paripurna di Gedung Serbaguna
II Setda, Kabupaten Bogor.
Bupati Nurhayanti menegaskan, pengesahan perda tersebut mendesak untuk memperkuat penanganan permasalahan sosial.
“Terutama memberikan payung hukum yang kuat. Jumlah penduduk kita 5,5
juta jiwa, penyandang sosial itu banyak. Apalagi menjelang Lebaran.
Tetapi sekarang kita sudah kuat, termasuk untuk operasionalnya,” tegas
Yanti -sapaan Nurhayanti, kepada Radar Bogor.
Bupati meyakini, dengan adanya perda tersebut, pemerintah leluasa
menggeber semua program pelayanan publik demi mengentaskan kemiskinan.
Termasuk menjamin upaya penggalian potensi sumber kehidupan serta
pemberdayaan penyandang masalah kesejahteraan sosial.
“Jadi jangan ada lagi potongan-potongan bagi warga miskin. Perda ini
harus mempermudah warga mendapat berbagai pelayanan publik,” cetusnya.
Paripurna juga sekaligus mengesahkan perpanjangan kerja sama TPAS
Galuga dengan Pemerintah Kota Bogor. Untuk diketahui, sejak 2011, Pemkab
telah menjalin kerja sama dengan Pemkot Bogor, dan berakhir pada 31
Desember 2015 lalu.(ent)
0 komentar:
Post a Comment