POJOKJABAR.com, DEPOK – Sementara itu, hari ini
(21/11) rencananya Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan akan mengumumkan
besaran upah minimum Kabupaten/Kota (UMK) di semua daerah di Jawa Barat.
Besaran UMK ini akan mulai berlaku awal 2017 mendatang.
Aher—sapaan gubernur Jabar—telah menandatangani ketentuan Upah
Minimum Provinsi (UMP) Jabar 2017, Selasa (1/11). Keputusan Gubernur
Jabar Nomor 561/Kep.1076-Bangsos/2016 tentang UMP Jabar 2017 itu
menetapkan UMP sebesar Rp 1.420.624,29.
“UMP merupakan upah terendah di provinsi di bawah UMK sebagai jaring
pengaman sosial, yang dipakai sebagai acuan pengupahan untuk pekerja,”
tutur Aher kepada wartawan.
Selanjutnya, formulasi penghitungannya berdasarkan dari angka inflasi
nasional yang dihitung sejak September 2015 hingga September 2016
sebesar 3,07 persen dan pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5,18.
Kedua item itu digabung sehingga angka kenaikan UMP 2017 itu 8,25
persen dari UMP sebelumnya sebesar Rp 1.312.355 menjadi Rp 1.420.624,29.
Sejak tahun lalu, pemerintah pusat telah menetapkan Peraturan
Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang ditandatangani 23
Oktober 2015.Dalam aturan itu, ditetapkan besaran UMP dan UMK yang didasarkan atas
besaran pertumbuhan ekonomi dan inflasi tahun berjalan hingga kenaikan
upah menjadi merata.
sumber : pojokjabar.com
0 komentar:
Post a Comment