POJOKSATU.id, JAKARTA – Instruksi tegas dilontarkan Presiden Jokowi kepada aparat penegak hukum untuk menindak ormas yang membuat resah masyarakat.
Instruksi itu disampaikan Jokowi dalam akun jejaring sosial Twitter pribadinya, @jokowi.
“Aparat hukum jangan ragu menindak tegas ormas yg melawan hukum dan
meresahkan masyarakat,” kicau Jokowi yang diakhiri dengan tanda Jkw,
Senin (19/12) malam.
Pernyataan Jokowi ini dikicaukan saat tengah marak aksi sweeping
salah satu ormas di pusat perbelanjaan di Surabaya. Mereka melakukan
sweeping atribut Natal, seperti kalung salib dan topi santa. Kelompok
ini melakukan sweeping setelah fatwa MUI soal haram atribut non muslim
dikeluarkan.
Sekadar informasi, MUI mengharamkan pengunaan atribut non-muslim bagi
karyawan muslim, termasuk mengajak atau memerintahkan penggunaan
atribut keagamaan non-muslim termasuk haram. Fatwa itu dikeluarkan MUI
untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan mengenai hukum menggunakan atribut
keagamaan non-muslim.
Keputusan MUI Nomor 56 Tahun 2016 dikeluarkan pada 14 Desember 2016.
Salah satu pertimbangannya adalah adanya pemilik usaha seperti hotel,
super market, departemen store, restoran dan lainnya bahkan kantor
pemerintah mengharuskan karyawannya termasuk yang muslim untuk
menggunakan atribut keagamaan non-muslim.
Dengan pertimbangan tersebut, MUI mengeluarkan fatwa mengenai
pengenaan atribut non muslim. MUI juga meminta umat Islam agar memilih
jenis usaha yang baik dan halal, serta tidak memperoduksi, memberikan
atau memperjual belikan atribut keagamaan non muslim.
sumber : pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment