Banner 1

Tuesday, 15 November 2016

Empat Dewan Cirebon yang Main Judi Kembali Jadi Tahanan Kota Selama 40 Hari

POJOKJABAR.id, CIREBON – Hingga saat ini, belum ada progres mengenai pelimpahan berkas kasus judi empat anggota DPRD Kabupaten Cirebon ke kejaksaan sehingga terkesan jalan di tempat.

Alih-alih ada hal baru, Polda Jawa Barat (Jabar) justru kembali memperpanjang masa tahanan kota bagi keempat wakil rakyat Cirebon itu sampai 40 hari. Sebelumnya, mereka menjadi tahanan kota selama 20 hari.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus saat dihubungi Radar Cirebon (Pojokjabar.id Group) mengakui, penyidik sudah menyetujui permohonan perpanjangan masa tahanan kota yang diajukan para tersangka.

“Diperpanjang sampai 40 hari ke depan,” ujar Yusri saat dihubungi melalui sambungan telepon selular, Senin (15/8/2016).

Dikatakan Yusri, dikabulkannya perpanjangan masa tahanan kota karena 4 wakil rakyat itu masih harus menjalani tugas dan agenda di institusinya (DPRD) sesuai dengan saat menjalani pengalihan masa tahanan yang pertama.

“Selain itu penyidik juga masih harus merampungkan sejumlah berkas penyidikan. Mudah-mudahan selesai secepatnya agar bisa dilimpahkan,” imbuhnya.
 
Terkait pengawasan, Yusri mengatakan sudah berkoordinasi dengan Polres Cirebon untuk melakukan pengawasan. “Pengawasan tetap berjalan, tidak ada agenda keluar kota. Semua aktivitas dilakukan di dalam wilayah Kabupaten Cirebon,” tuturnya.

Sementara Kapolres Cirebon AKBP Sugeng Hariyanto melalui Kasat Reskrim AKP Sigit Rahayudi mengatakan pihaknya sudah menerima informasi terkait perpanjangan masa tahanan kota tersebut.
 
“Informasi dan perintahnya sudah kita terima. Kita akan kembali melakukan pengawasan sesuai dengan perintah dari Polda Jabar,” tuturnya.

Disampaikan Sigit, selama menjalani masa tahanan kota keempat anggota dewan tersebut tidak pernah meninggalkan wilayah Kabupaten Cirebon.

“Isu yang beredar beberapa kali kalau mereka keluar kota, tapi kan faktanya tidak ada. Mereka ada di Cirebon terus, untuk urusan di Polda Jabar sudah dikuasakan ke pengacaranya,” jelasnya.

sumber :pojokjabar.id

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment