POJOKJABAR.id, INDRAMAYU – Nasib ribuan nelayan di Desa Eretan Kulon, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat terancam bakal menganggur.
Gara-garanya adalah larangan penggunaan alat tangkap yang tidak ramah pada lingkungan pada awal tahun 2017 nanti.
“Nelayan di sini sekarang sedang resah, gak tau gimana nasibnya nanti.
Bisa jadi nganggur,” kata Ketua KUD Mina Bahari, Desa Eretan Kulon, Royani dilansir dari Republika, Minggu (30/10/2016).
Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 2/PERMEN-KP/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets), dogol/cantrang masuk kategori alat tangkap tak ramah lingkungan yang dilarang pemerintah.
Akan tetapi, berdasarkan Surat Edaran Nomor: 72/MEN-KP/II/2016 tentang Pembatasan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Cantrang di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), nelayan masih diberi kesempatan menggunakan alat itu hingga Desember 2016.
Royani mengungkapkan, untuk mengganti alat tangkap yang diizinkan pemerintah, nelayan di desanya sebenarnya bersedia.
Namun, mereka tidak memiliki biaya untuk mengganti alat tangkap tersebut. “Sebagai rakyat, kami nurut. Tapi alatnya tidak ada.
Kalau negara tidak mau membantu, entah kami harus bagaimana,” tutur Royani.
Royani menjelaskan, nelayan di desanya biasa melaut ke perairan Laut Jawa.
Dalam kurun waktu sekali berlayar selama tujuh sampai sepuluh hari, mereka rata-rata hanya memperoleh hasil tangkapan senilai Rp 25 juta.
Tapi, dari jumlah Rp 25 juta itu, terpotong untuk biaya melaut sebesar Rp 20 juta.
Sisa keuntungan Rp 5 juta, dibagi dua antara pemilik kapal dengan nahkoda dan anak buah kapal (ABK) yang jumlahnya antara 12 – 15 orang.
“Rp 2,5 juta dibagi untuk 12-15 orang. Rata-rata hanya dapat sekitar Rp 200 ribu per orang, yang mereka peroleh dari hasil melaut selama tujuh sampai sepuluh hari,” jelas Royani.
Sumber : pojok jabar
Uploader : Ariesta.S.S
0 komentar:
Post a Comment