Pilkada Kabupaten Bekasi.
|
POJOKJABAR.com, CIKARANG PUSAT – Panwaslu Kabupaten
Bekasi menangguhkan hasil klarifikasi dugaan pelanggaran kampanye yang
dilakukan calon Bupati Bekasi Meilina Kartika Kadir. Panwaslu akan
melakukan kajian mendalam hasil klarifikasi yang disampaikan tim sukses
calon bupati dari nomor urut 1 tersebut.
Penangguhan itu dilakukan setelah Panwaslu Kabupaten Bekasi
mengundang pihak calon bupati, Senin (14/11/2016). Dalam klarifikasi
itu, undangan dihadiri oleh Ketua Bappilu DPC PDIP Kabupaten Bekasi Yaya
Ropandi, Ketua PAC PDIP Tambun Selatan Yayak Priasmoro dan staf ahli
Anggota DPR RI Daniel Lumban Tobing, Budi.
“Sesuai amanat kita hadiri undangan panwaslu. Kita sudah sampaikan
bahwa kehadiran Meilina Kartika Kadir sebagai undangan, dan kedatangan
itupun tetap koordinasi dengan pemilik wilayah,” ujar Ketua Bappilu DPC
PDIP Kabupaten Bekasi, Yaya Ropandi.
Sementara itu, Divisi Hukum Panwaslu Kabupaten Bekasi, Iwan Setiono,
mengatakan undangan klarifikasi dilakukan atas laporan dugaan
pelanggaran kampanye yang dilakukan calon Bupati Bekasi Meilina Kartika
Kadir.
“Beberapa waktu lalu BPOM Jakarta sosialisasi mengenai obat dengan
mitra kerja oleh komisi IX. Pak Daniel mengundang juga ketua DPC PDIP
Kabupaten Bekasi (Meilina Kartika Kadir),” katanya.
“Dalam prosesnya, panwascam menemukan dugaan adanya kegiatan yang
berbau kampanye. Kita mengklarifikasi betul gak ada poin itu,”
lanjutnya.
Panwaslu, kata Iwan, sudah mendapat pernyataan dari tim kampanye dan
staf anggota DPR RI. Namun demikian, kata dia, Panwaslu Kabupaten Bekasi
belum bisa memutuskan hasil klarifikasi tersebut karena perlu dilakukan
pengkajian.
“Hasilnya akan dianalisis, nanti kita akan umumkan. Kita lihat ada gak poin-poin kampanye itu,” katanya.
“Laporan ini baru pertama di agenda kampanye pilkada. Pada tiap acara agar para paslon tidak melakukan kampanye,” lanjutnya.
Sebelumnya, lebih dari dua minggu pelaksanaan kampanye pilkada 2017,
Panwaslu Kabupaten Bekasi sudah menerima laporan dugaan pelanggaran yang
diduga dilakukan Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah. Dugaan
pelanggaran yang dilaporkan seperti sengketa alat peraga kampanye,
pemberitaan, dan adanya kegiatan anggota DPR RI yang dihadiri oleh salah
satu kandidat.
Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, mengatakan dari
laporan dan temuan yang didapat ada beberapa pelanggaran yang terjadi
saat tahapan kampanye.
Dari sekian banyak laporan, di antaranya soal
kegiatan Anggota DPR RI Daniel Lumban Tobing di Tambun Selatan yang
dihadiri calon Bupati Bekasi Meilina Kartika Kadir.
“Hari ini (kemarin,red) sudah saya sampaikan undangan klarifikasi
kepada anggota DPR RI dan calon yang hadir di acara tersebut,” ujar
Akbar Khadafi.
Kata Akbar, temuan yang dimiliki berdasarkan laporan dari panwascam,
PPL dan masyarakat setempat. Dari kegiatan yang dilakukan anggota DPR RI
itu, kata dia, sudah ada tiga alat bukti, rekaman foto, dan ungkapan
langsung yang diduga melanggar.
Dugaan pelanggaran yang dilakukan calon bupati dari nomor urut 1 itu
terjadi ketika Anggota DPR RI Daniel Lumban Tobing hadir dalam acara
Gerakan Nasional Peduli Obat dan Pangan Aman (GN POPA), di Gedung PGRI
Tambun Selatan, Kamis (10/11/2016) kemarin.
Dalam kegiatan itu, hadir calon Bupati Bekasi Meilina Kartika Kadir.
Anggota Panwascam Tambun Selatan, Ardi Abdul K, mengatakan saat
kegiatan itu berlangsung ada keganjilan. Karena agenda kegiatan
pemerintah itu dihadiri salah satu calon bupati.
sumber : jabar.pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment