Banner 1

Wednesday, 16 November 2016

Dugaan Pelanggaran Kampanye Akan Dikaji

Pilkada Kabupaten Bekasi.
POJOKJABAR.com, CIKARANG PUSAT – Panwaslu Kabupaten Bekasi menangguhkan hasil klarifikasi dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon Bupati Bekasi Meilina Kartika Kadir. Panwaslu akan melakukan kajian mendalam hasil klarifikasi yang disampaikan tim sukses calon bupati dari nomor urut 1 tersebut.

Penangguhan itu dilakukan setelah Panwaslu Kabupaten Bekasi mengundang pihak calon bupati, Senin (14/11/2016). Dalam klarifikasi itu, undangan dihadiri oleh Ketua Bappilu DPC PDIP Kabupaten Bekasi Yaya Ropandi, Ketua PAC PDIP Tambun Selatan Yayak Priasmoro dan staf ahli Anggota DPR RI Daniel Lumban Tobing, Budi.

“Sesuai amanat kita hadiri undangan panwaslu. Kita sudah sampaikan bahwa kehadiran Meilina Kartika Kadir sebagai undangan, dan kedatangan itupun tetap koordinasi dengan pemilik wilayah,” ujar Ketua Bappilu DPC PDIP Kabupaten Bekasi, Yaya Ropandi.

Sementara itu, Divisi Hukum Panwaslu Kabupaten Bekasi, Iwan Setiono, mengatakan undangan klarifikasi dilakukan atas laporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan calon Bupati Bekasi Meilina Kartika Kadir.

“Beberapa waktu lalu BPOM Jakarta sosialisasi mengenai obat dengan mitra kerja oleh komisi IX. Pak Daniel mengundang juga ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi (Meilina Kartika Kadir),” katanya.

“Dalam prosesnya, panwascam menemukan dugaan adanya kegiatan yang berbau kampanye. Kita mengklarifikasi betul gak ada poin itu,” lanjutnya.

Panwaslu, kata Iwan, sudah mendapat pernyataan dari tim kampanye dan staf anggota DPR RI. Namun demikian, kata dia, Panwaslu Kabupaten Bekasi belum bisa memutuskan hasil klarifikasi tersebut karena perlu dilakukan pengkajian.

“Hasilnya akan dianalisis, nanti kita akan umumkan. Kita lihat ada gak poin-poin kampanye itu,” katanya.

“Laporan ini baru pertama di agenda kampanye pilkada. Pada tiap acara agar para paslon tidak melakukan kampanye,” lanjutnya.

Sebelumnya, lebih dari dua minggu pelaksanaan kampanye pilkada 2017, Panwaslu Kabupaten Bekasi sudah menerima laporan dugaan pelanggaran yang diduga dilakukan Pasangan Calon (Paslon) kepala daerah. Dugaan pelanggaran yang dilaporkan seperti sengketa alat peraga kampanye, pemberitaan, dan adanya kegiatan anggota DPR RI yang dihadiri oleh salah satu kandidat.

Ketua Panwaslu Kabupaten Bekasi, Akbar Khadafi, mengatakan dari laporan dan temuan yang didapat ada beberapa pelanggaran yang terjadi saat tahapan kampanye. 

Dari sekian banyak laporan, di antaranya soal kegiatan Anggota DPR RI Daniel Lumban Tobing di Tambun Selatan yang dihadiri calon Bupati Bekasi Meilina Kartika Kadir.

“Hari ini (kemarin,red) sudah saya sampaikan undangan klarifikasi kepada anggota DPR RI dan calon yang hadir di acara tersebut,” ujar Akbar Khadafi.

Kata Akbar, temuan yang dimiliki berdasarkan laporan dari panwascam, PPL dan masyarakat setempat. Dari kegiatan yang dilakukan anggota DPR RI itu, kata dia, sudah ada tiga alat bukti, rekaman foto, dan ungkapan langsung yang diduga melanggar.

Dugaan pelanggaran yang dilakukan calon bupati dari nomor urut 1 itu terjadi ketika Anggota DPR RI Daniel Lumban Tobing hadir dalam acara Gerakan Nasional Peduli Obat dan Pangan Aman (GN POPA), di Gedung PGRI Tambun Selatan, Kamis (10/11/2016) kemarin.

Dalam kegiatan itu, hadir calon Bupati Bekasi Meilina Kartika Kadir.
Anggota Panwascam Tambun Selatan, Ardi Abdul K, mengatakan saat kegiatan itu berlangsung ada keganjilan. Karena agenda kegiatan pemerintah itu dihadiri salah satu calon bupati.
 
sumber : jabar.pojoksatu.id

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment