Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan, pelaksanaan dana sebesar Rp 3 triliun tersebut bertujuan untuk pemerataan pembangunan. Pasalnya, terdapat ketidakselarasan yang menimbulkan kecemburuan antar daerah di kota besar seperti Jakarta dengan daerah di luar Jawa.
Tjahjo mengungkapkan, pembahasannya sudah digelar sejak 2 tahun yang lalu saat para walikota mempertanyakan mengapa hanya ada dana desa, sedangkan kelurahan tidak. Namun pada intinya hal itu merupakan dana desa yang dikeluarkan melalui Kemendagri.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo menjelaskan dana Rp3 triliun tersebut bukan merupakan dana yang sudah pasti dialirkan sebagai dana desa.
Eko menuturkan, karena masih pembahasan maka perubahan alokasi dana masih sangat mungkin terjadi. Dengan demikian, besaran dana desa pada 2019 akan berkisar Rp70 triliun.
“Jadi masyarakat desa belum membuat rencananya, nah begini diputuskan mungkin Rp70 triliun. Begitu ketuk palu. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentukan desa desa itu berapa, dari situ nanti setiap desa menentukan akan dipakai untuk apa dan berapa,” tandasnya.
0 komentar:
Post a Comment