Banner 1

Thursday 25 October 2018

Mendagri: Dana Kelurahan Rp 3 Triliun Masih Digodok Depkeu dan DPR

JAKARTA-RADAR BOGOR Rencana pemerintah menggelontor dana bantuan untuk kelurahan harus terus dimatangkan. Hingga saat ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih menggodok aturan dan mekanismenya bersama Kementerian Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjelaskan, pelaksanaan dana sebesar Rp 3 triliun tersebut bertujuan untuk pemerataan pembangunan. Pasalnya, terdapat ketidakselarasan yang menimbulkan kecemburuan antar daerah di kota besar seperti Jakarta dengan daerah di luar Jawa.
“Sedang disusun, tapi secara prinsip kelurahan di Jakarta tidak dapat. Tetapi, kalau di luar Jawa itu penting, seperti di Sumatera, itu banyak yang minta kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengubah statusnya menjadi desa. Tidak adil juga, kira-kira itu intinya supaya nggak ada kecemburuan masih ada kelurahan yang tertinggal juga ini,” ujarnya di Kantor Sekretariat Negara Jakarta, Rabu (24/10).
Tjahjo mengungkapkan, pembahasannya sudah digelar sejak 2 tahun yang lalu saat para walikota mempertanyakan mengapa hanya ada dana desa, sedangkan kelurahan tidak. Namun pada intinya hal itu merupakan dana desa yang dikeluarkan melalui Kemendagri.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Eko Putro Sandjojo menjelaskan dana Rp3 triliun tersebut bukan merupakan dana yang sudah pasti dialirkan sebagai dana desa.
Eko menuturkan, karena masih pembahasan maka perubahan alokasi dana masih sangat mungkin terjadi. Dengan demikian, besaran dana desa pada 2019 akan berkisar Rp70 triliun.
“Jadi masyarakat desa belum membuat rencananya, nah begini diputuskan mungkin Rp70 triliun. Begitu ketuk palu. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tentukan desa desa itu berapa, dari situ nanti setiap desa menentukan akan dipakai untuk apa dan berapa,” tandasnya.
(mys/JPC)

0 komentar:

Post a Comment