CISARUA-RADARBOGOR , Kementerian Agraria Tata
Ruang/Kantor Pertanahan Nasional bersama aparatur Pemkab Bogor segera
menertibkan bangunan liar (bangli) di kawasan Puncak.
Langkah tersebut dilakukan setelah plang imbauan larangan
pemanfaatan ruang tanpa izin dipasang di Kecamatan Cisarua dan
Megamendung. Alasannya, lebih dari 1.800 bangunan tak berizin di Bumi
Tegar Beriman mayoritas ada di dua kecamatan tersebut.
”Pemasangan plang imbauan larangan pemanfaatan ruang tanpa izin ini
merupakan upaya penegakan hukum dalam penertiban bangunan tak berizin
dan tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” ujar Kasubdit
Penertiban Pemanfaatan Ruang wilayah Jawa Bali Dirjen Pengendalian
Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Muchammad Darmun.
Dia menerangkan, lahan yang peruntukannya hutan lindung, kawasan
konservasi hingga pertanian harus dilindungi UU Nomor 26 Tahun 2007
tentang Tata Ruang.
”Lahan hutan lindung, kawasan konservasi hingga pertanian harus
dilindungi, karenanya kami menertibkan bangunan tak berizin dengan
dasar UU Nomor 26 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11
Tahun 2016,” terang Darmun, sapaan akrabnya.
Saat ini, sambung dia, baik jajaran maupun aparatur Pemkab Bogor
lebih mengedepankan sanksi sembilan langkah administratif. Bila tak
efektif, pelaku pelanggaran atau pemilik bangli akan dijerat sanksi
pidana. (ini/suf/py)
Thursday, 25 October 2018
Home »
» CISARUA-RADARBOGOR , Kementerian Agraria Tata Ruang/Kantor Pertanahan Nasional bersama aparatur Pemkab Bogor segera menertibkan bangunan liar (bangli) di kawasan Puncak. Langkah tersebut dilakukan setelah plang imbauan larangan pemanfaatan ruang tanpa izin dipasang di Kecamatan Cisarua dan Megamendung. Alasannya, lebih dari 1.800 bangunan tak berizin di Bumi Tegar Beriman mayoritas ada di dua kecamatan tersebut. ”Pemasangan plang imbauan larangan pemanfaatan ruang tanpa izin ini merupakan upaya penegakan hukum dalam penertiban bangunan tak berizin dan tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” ujar Kasubdit Penertiban Pemanfaatan Ruang wilayah Jawa Bali Dirjen Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Muchammad Darmun. Dia menerangkan, lahan yang peruntukannya hutan lindung, kawasan konservasi hingga pertanian harus dilindungi UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang. ”Lahan hutan lindung, kawasan konservasi hingga pertanian harus dilindungi, karenanya kami menertibkan bangunan tak berizin dengan dasar UU Nomor 26 Tahun 2007 dan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2016,” terang Darmun, sapaan akrabnya. Saat ini, sambung dia, baik jajaran maupun aparatur Pemkab Bogor lebih mengedepankan sanksi sembilan langkah administratif. Bila tak efektif, pelaku pelanggaran atau pemilik bangli akan dijerat sanksi pidana. (ini/suf/py)
0 komentar:
Post a Comment