Banner 1

Thursday 25 October 2018

CISARUA-RADARBOGOR , Kementerian Agra­ria Tata Ruang/Kantor Pertanahan Nasional bersama aparatur Pem­kab Bogor segera menertibkan bangunan liar (bangli) di kawasan Puncak. Langkah tersebut dilakukan se­telah plang imbauan larangan pemanfaatan ruang tanpa izin dipasang di Kecamatan Cisarua dan Megamendung. Alasannya, lebih dari 1.800 bangunan tak be­rizin di Bumi Tegar Beriman may­oritas ada di dua kecamatan ter­sebut. ”Pemasangan plang imbauan larangan pemanfaatan ruang tanpa izin ini merupakan upaya penegakan hukum dalam pener­tiban bangunan tak berizin dan tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” ujar Kasubdit Penertiban Pemanfaatan Ruang wilayah Jawa Bali Dirjen Pengen­dalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Muchammad Darmun. Dia menerangkan, lahan yang peruntukannya hutan lindung, kawasan konservasi hingga perta­nian harus dilindungi UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang. ”Lahan hutan lindung, kawasan konservasi hingga pertanian ha­rus dilindungi, karenanya kami menertibkan bangunan tak be­rizin dengan dasar UU Nomor 26 Tahun 2007 dan Peraturan Dae­rah (Perda) Nomor 11 Tahun 2016,” terang Darmun, sapaan akrabnya. Saat ini, sambung dia, baik jaja­ran maupun aparatur Pemkab Bogor lebih mengedepankan sanksi sembilan langkah adminis­tratif. Bila tak efektif, pelaku pelang­garan atau pemilik bangli akan dijerat sanksi pidana. (ini/suf/py)

CISARUA-RADARBOGOR , Kementerian Agra­ria Tata Ruang/Kantor Pertanahan Nasional bersama aparatur Pem­kab Bogor segera menertibkan bangunan liar (bangli) di kawasan Puncak.
Langkah tersebut dilakukan se­telah plang imbauan larangan pemanfaatan ruang tanpa izin dipasang di Kecamatan Cisarua dan Megamendung. Alasannya, lebih dari 1.800 bangunan tak be­rizin di Bumi Tegar Beriman may­oritas ada di dua kecamatan ter­sebut.
”Pemasangan plang imbauan larangan pemanfaatan ruang tanpa izin ini merupakan upaya penegakan hukum dalam pener­tiban bangunan tak berizin dan tidak sesuai Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),” ujar Kasubdit Penertiban Pemanfaatan Ruang wilayah Jawa Bali Dirjen Pengen­dalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah, Muchammad Darmun.
Dia menerangkan, lahan yang peruntukannya hutan lindung, kawasan konservasi hingga perta­nian harus dilindungi UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang.
”Lahan hutan lindung, kawasan konservasi hingga pertanian ha­rus dilindungi, karenanya kami menertibkan bangunan tak be­rizin dengan dasar UU Nomor 26 Tahun 2007 dan Peraturan Dae­rah (Perda) Nomor 11 Tahun 2016,” terang Darmun, sapaan akrabnya.
Saat ini, sambung dia, baik jaja­ran maupun aparatur Pemkab Bogor lebih mengedepankan sanksi sembilan langkah adminis­tratif. Bila tak efektif, pelaku pelang­garan atau pemilik bangli akan dijerat sanksi pidana. (ini/suf/py)

0 komentar:

Post a Comment