Cukup menyerahkan foto copy kartu tanda penduduk (KTP), hari itu juga uang yang dipinjam bisa cair. Tidak seperti meminjam uang di bank yang persyaratannya cukup banyak. Namun, resiko yang harus ditanggung warga ketika pinjam uang dengan rentenir, bunganya bisa berlipat ganda.
Ia mengaku, pernah meminjam uang Rp3 juta. Ketika itu, Yati sedang memerlukan uang untuk keperluan rumah tangga. Namun, karena faktor ekonomi juga, tak bisa membayar utangnya tepat waktu. Dari sanalah, uang itu berbunga dan makin lama semakin besar.
“Kaget, tiba-tiba sudah Rp10 juta. Padahal yang cair ke saya mah cuma Rp2,3 juta. Cuma kalau setiap telat bayar selalu ada sanksi,” kesalnya.
Nasib serupa disampaikan Rina (39). Ia mengaku, terlilit utang secara kelompok. Akibatnya, ia kerap ditagih tanpa mengenal waktu. Saat istirahat siang pun, kadang memaksakan dan menunggu hingga malam hari. “Saya jadi takut pulang dan akhirnya berantem sama suami,” tuturnya.
Bahkan, ada juga salah satu warga yang sampai bercerai dengan suami lantaran utang bank keliling itu. Keluhan mereka pun akhirnya terdengar ke telinga kepala Desa Kemang Entang Suana. Ia meminta, agar perilaku riba dijauhi. Entang pun meminta agar warganya tak lari dari utang dan berani bertanggung jawab untuk membayarnya.
Akan tetapi, jika cara menagihnya sampai mengancam keselamatan jiwa, ia meminta agar segera melaporkan ke RT dan RW setempat. “Kami pun tidak akan diam. Inilah bahaya riba. Jadi uanganya berbuntut dan berbunga sehingga tidak barokah. Saya meminta ini dijadikan pelajaran untuk semua pihak,” ucapnya.
Dengan adanya kejadian ini, Pemerintah Desa Kemang akan membuat aturan tegas yakni tidak boleh ada Bank Keliling yang menawarkan sesuatu tanpa persetujuan dari Kepala Desa. Semua bentuk sumbangan dan pungutan yang diambil dari masyarakat Desa Kemang, kata Entang, harus sepengetahuan desa dan lingkungan. Saat ini, dari 10 RW di Desa Kemang, ada tiga RW yang menjadi sasaran rentenir.
“Saya berharap ini tidak terjadi lagi. Ini yang mengutang satu kelompok saja ada 30 orang. Bisa jadi ratusan orang yang utang. Ada yang pro dan kontra. Saya juga akan mengundang Polsek, Koramil, untuk membuat baliho pengumuman agar Bank Keliling wajib izin ke lingkungan setempat. Ini juga menjadi catatan buat kami. Ke depannya Pemdes akan buat koperasi simpan pinjam untuk melawan para rentenir yang sering meresahkan masyarakat,” pungkasnya. (cr3/c)
0 komentar:
Post a Comment