Banner 1

Thursday, 16 November 2017

Puluhan PKL di Cimahi Mangkir Sidang


CIMAHI – Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) mangkir saat dilaksanakan tindak pidana ringan (Tipiring) untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya.

Sidang yang digelar di aula kantor Kecamatan Cimahi Selatan jalan Baros, Selasa (14/11) itu hanya 15 orang PKL saja.

Dalam sidang tersebut, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Cimahi, memanggil sebanyak 62 PKL yang sebelumnya terjaring operasi penertiban Kebersihan, Ketertiban dan Keindahan (K3).

Kepala Bidang Bidang Penegak Perda Dinas Satpol PP Kota Cimahi, Rini Lucy, mengatakan, PKL ini telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

“Makanya kami panggil untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Rini.

Mengenai para PKL yang mengikuti sidang tipiring, diakuinya, mayoritas PKL tersebut merupakan muka lama yang sudah sering terjaring penertiban oleh satpol pp.

“Mereka yang terjaring operasi orangnya masih itu itu aja. Tentunya dengan tindakan seperti ini diharapkan mereka jera,” ucapnya.

Rini menjelaskan jika pihaknya hanya melaksanakan kewajiban sebagai penegak perda. Sebab jika penertibannya tidak merata, khawatir banyak pihak yang akan dirugikan termasuk untuk Kota Cimahi. Karena beberapa titik yang mereka gunakan sebagai tempat berjualan itu merupakan wajah Kota Cimahi.

“Wajah kota bisa semerawut kalau keindahannya tidak terjaga,” katanya.

Untuk PKL yang mengikuti sidang ini, mereka diharuskan membayar denda mulai dari Rp 50 ribu rupiah sebagai pertanggungjawabannya.

“Barang yang kami sita tentunya harus ditebus kalau mau kembali. Bukan kami tidak peduli dengan mereka yang beralasan mencari nafkah, tapi semua ada aturannya dan harus dipatuhi,” tegasnya.

Usep Ismadi (61), salah seorang PKL yang berjualan di sekitar Alun-alun Kota Cimahi menuturkan, selama ia berjualan baru kali ini terjaring razia Dinas Pol PP Kota Cimahi.
(RBD/gat/pojokjabar)


Sumber:pojoksatu.id

Related Posts:

0 komentar:

Post a Comment