Banner 1

Wednesday, 29 November 2017

Pembangunan Kios Danau Duta Harapan Dicurigai Ada Kepentingan Oknum


BEKASI – Warga Perumahan Duta Harapan dan Perumahan Telaga Mas Bekasi Utara kembali menggelar aksi simpatik di danau ruang terbuka hijau fasos fasum untuk menolak pembangunan kios kuliner di area danau tersebut.

Perwakilan warga, Atam Muharam mengatakan, pihaknya menolak pembangunan kios kuliner karena dinilai telah menabrak aturan yang ada.

“Ini sudah menyalahi aturan, karena fungsi danau adalah menjadi resapan air saat musim penghujan, kalau dijadikan bangunan kios kuliner tetap dipaksakan, maka Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menyalahi aturan,” kata Muharam, Minggu (26/11/2017).

Kata dia, pembangunan tersebut tidak mentaati Undang – Undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Selain itu, pembangunan kios kuliner juga dinilai tidak selaras dengan peraturan kementrian PUPR nomor 28 tahun 2005 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai dan Garis Sepadan Danau.

Karena, dalam aturan tersebut disampaikan bahwa sempadan danau sejauh lima puluh meter tidak boleh ada bangunan permanen. Warga menduga tidak ada Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari pembangunan kios kuiliner itu.

“Kami merasa pembangunan ini ada kepentingan – kepentingan oknum. Kami juga menegaskan kalau tidak segera di bongkar, ratusan warga akan melakukan aksi yang lebih besar lagi dan akan menempuh jalur hukum,” tegasnya.

Diketahui, selain melakukan orasi dilokasi tersebut, warga juga membentangkan spanduk dan mengumpulkan tandatangan penolakan berdirininya kios kuliner tersebut. Karena dikhawatirkan akan merusak ekosistem danau dan daerah resapan air di musim penghujan.
(neo)


Sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment