Banner 1

Thursday, 30 November 2017

Pembuatan Paspor di Bandung Meningkat 20 Persen



BANDUNG – Permohonan pembuatan paspor baru dan perpanjangan di Kantor Imigrasi Kelas I Bandung dalam sebulan terakhir mengalami peningkatan 20 persen.

Peningkatan itu terjadi seiring banyaknya pemohon yang ingin pergi berlibur Natal dan tahun baru.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Bandung, Sri Warnati mengatakan, banyak pemohon yang membuat paspor memang kerap terjadi setiap tahun. Alasanya utamanya ialah ingin pergi berlibur keluar negeri bersama keluarga, rekan kerja, maupun mitra bisnis.

“Selain itu banyak masyarakat yang berangkat berlibur dan mulai mempersiapkan paspor untuk berangkat haji maupun umroh,” ucap Sri saat ditemui di ruang kerjanya Selasa (28/11/17).

Lebih lanjut, Sri mengungkapkan, aktivitas pembuatan paspor banyak didominasi oleh anak sekolah (pembuatan paspor baru). Peningkatan permohonan pembuatan paspor baru dan perpanjangan mengalami kenaikan mulai dari 20 sampai 25 persen atau dari 400 pemohon menjadi 500 pemohon per-harinya.

“Kemudian diikuti pembuatan paspor untuk umroh yang meningkat sekitar 5 persen serta persiapan berangkat haji,” jelasnya.

Sri menyebut, untuk mengatasi peningkatan permohonan pembuatan paspor tersebut, pihaknya mengoptimalkan petugas loket pelayanan yang mulai bekerja pukul 08.00 WIB – 15.00 WIB.

“Berapapun banyaknya jumlah permohonan petugas kami siap memberikan pelayanan terbaik sesuai jadwal jam kerja yang telah ditentukan,” ujar dia.

Sri juga menjelaskan, jika sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), setiap permohonan pembuatan maupun perpanjangan paspor akan diproses dengan baik dengan durasi waktu pengerjaan hingga tiga hari.

“Penyelesaian paspor 3 hari kerja setelah proses pengambilan foto biometrik, jika tidak ada kekurangan atau masalah hukum maka bisa diterbitkan paspornya,” jelasnya.

Sri menambahkan, pihaknya mengimbau kepada masyarakat di wilayah kerja Imigrasi Bandung jika membuat paspor sebaiknya dilakukan dijauhjauh hari. Alasanya, sistem pembuatan paspor sudah berubah menjadi sistem antrianya dilakukan secara online.

Artinya dengan diterapkannya sistem pendaftaran online diharapkan masyarakat lebih dimudahkan dalam pengajuan permohonan.

“Jadi saat pembuatan paspor tidak perlu antri, hanya untuk mendapatkan nomor antrian,” pungkasnya.
(RBD/caca/pojokjabar)


Sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment