Tuesday, 28 November 2017
Home »
metropolitan
» Ini Penjelasan PT KAI Soal Pembongkaran Ruko di Depan Stasiun Bogor
Ini Penjelasan PT KAI Soal Pembongkaran Ruko di Depan Stasiun Bogor
Senior Manager Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Suprapto mengatakan bahwa pembongkaran dan pengosongan ruko di Jalan Nyi Raja Permas, depan Stasiun Bogor untuk dijadikan pemukiman.
Menurutnya menciptakan akses yang mudah dan cepat dari pemukiman menuju stasiun menjadi suatu kebutuhan yang penting bagi masyarakat Bogor.
“Oleh karena itu, pemerintah dalam hal ini Pemerintah Kota Bogor bersinergi dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT KAI dan PT Waskita Karya mencoba memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut, salah satunya dengan menyediakan pemukiman yang terintegrasi dengan stasiun,” ujarnya kepada Pojokjabar.
Suprapto menjelaskan Kota Bogor sebagai salah satu penyangga Jakarta terus mengalami perkembangan setiap tahunnya.
Pertumbuhan pembangunan di kota ini menjadikan Bogor sebagai salah satu kota yang penting bagi Jakarta.
Mayoritas pekerja yang mencari nafkah di Jakarta, bermukim di Kota Bogor dan menjadikan kereta rel listrik (KRL) sebagai sarana transportasi sehari hari untuk bekerja.
“Tercatat setiap harinya sebanyak 50.000 s/d 60.000 penumpang menggunakan moda transportasi KRL dari Stasiun Bogor menuju Jakarta,” ucapnya.
Suprapto menungkapkan Sebelum melakukan penertiban, PT KAI Daop 1 Jakarta sudah melakukan sosialisasi kepada ke-37 pemilik bangunan pada tanggal 10 Januari 2017.
Kemudian, pada 11 Januari 2017 dilayangkan Surat Peringatan I, dilanjutkan Surat Peringatan II pada 4 Mei 2017, dan Surat Peringatan III pada 10 Mei 2017.
“Terhadap pengusaha dari 37 bangunan tersebut yang mayoritas digunakan untuk berdagang telah diberikan penawaran guna direlokasi ke Pasar Kebon Kembang Bogor. Hal ini sebagai bentuk dukungan dan perhatian khusus dari Pemkot Bogor terhadap program penataan di kawasan Stasiun Bogor,” pungkasnya.
Sementara itu demi mengamankan pihaknya meminta bantuan kepada pihak keamanan dari mulai mulai Kepolisian, TNI ( personil Kodim dan Koramil ) , Satpol PP Kota Bogor dan Personil PT KAI (Staf, Satpam PKD, dan Tim pembongkaran).
sumber:pojoksatu.id
0 komentar:
Post a Comment