Banner 1

Thursday 30 November 2017

Beli Bensin Eceran Pakai Uang Palsu, Pria di Cimahi Ini Kena Bogem Warga



CIMAHI – Polsek Cimahi Selatan temukan uang palsu (Upal) pecahan Rp 100 ribu sebanyak 10 lembar. Upal tersebut didapatkan dari seorang pria pengangguran yang mencoba menukarkan di sebuah kios bensin eceran di kawasan Kelurahan Melong Kecamatan Cimahi Selatan, Rabu (29/11/17).

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah saksi mata di lokasi kejadian, pelaku berinisial ED (36) itu awalnya membeli bensin kemudian membayarnya dengan uang pecahan Rp 100 ribu.

Karena tidak ada kembalian, pemilik kios mengambil uang ke dalam rumah. Akan tetapi, setelah uang itu diserahkan, pria itu meminta menukar uang Rp 200 ribu dengan uang pecahan Rp 50 ribu kepada pemilik kios.

Salah seorang saksi mata, Hendi (35), mengatakan, pemilik kios menaruh curiga saat memegang uang yang dikasihkan dari pelaku. “Ibu Siti (pemilik kios) nanya ke saya, ini uangnya kayanya palsu. Saya lihat ternyata benar uang palsu,” katanya.

Mengetahui hal tersebut, Hendi bersama warga lainnya langsung melakukan penangkapan. Namun pelaku melawan sehingga menyulut emosi warga. Warga pun geram dan langsung memberi bogem mentah kepada pelaku.

“Pelakunya berdua, yang satu kabur. Kami langsung bawa ke polsek,” ucapnya.

Kapolsek Cimahi Selatan, Kompol Rukun Iman mengatakan, intimidasi terhadap tersangka didasari kekesalan warga. Sebab, tersangka tidak hanya mencoba menukarkan Upal saja tapi, mencoba mengambil play station 3 yang ada di rumah pemilik kios.

“Jadi tersangka ini mencoba mencuri juga. Tapi keburu ketahuan sama pemilik dan warga yang saat itu ada disekitar kios,” Kata Rukun Iman di Mapolsek Cimahi Selatan, Jalan Mendut, rabu (29/11/17).

Sejauh ini, diakui Rukun Iman, peredaran uang palsu di wilayah hukum Polsek Cimahi Selatan baru pertamakali. Dengan demikian, pihaknya akan melakukan pengembangan terhadap pelaku mengenai sumber uang palsu tersebut.

“Akan kami lakukan pengembangan. Karena uang palsu Rp 1 juta ini pasti ada sindikat pengedarnya,” tegasnya.

Menurutnya, kemungkinan mereka masih coba-coba mengedarkan upal tersebut. Sebab masih termasuk dalam jumlah kecil.

“Tapi, kalau berhasil sepertinya jumlah uang palsu yang diedarkan akan lebih besar lagi,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 363 dan 244 KUHP dengan hukuman penjara diatas 10 tahun.
(RBD/gat/pojokjabar)


Sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment