Banner 1

Thursday 30 November 2017

Penerimaan Pajak di Kanwil DJP Jawa Barat I Tahun 2017 Tak Memuaskan



BANDUNG – Penerimaan pajak di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I hingga 28 November 2017 menurun. Musababnya, terkait tax amnesty yang belum sepenuhnya dilakukan oleh Wajib Pajak (WP).

Hal itu diungkapkan, Kepala Kanwil DJP Jawa Barat I Yoyok Satiotomo usai menghadiri acara Dialog Perpajakan Tahun 2017 dengan tema Berkontribusi Membangun Negeri di Hotel El Royal, Jalan Merdeka, Kota Bandung, Selasa (28/11/17).

Menurut Yoyok, penerimaan pajak hingga 28 November 2017 baru mencapai 75 persen dari yang ditargetkan sebesar Rp 28 triliun. Angka itu mengalami penurunan dari periode yang sama dimana sudah mencapai 83 persen.

“Memang terjadi penurunan jika dibandingkan dengan 28 November 2016 dan 28 November 2017. Jadi memang agak berat,” ucapnya.

Yoyok menilai, penyebab turunnya penerimaan pajak memang karena tax amnesty yang belum sepenuhnya dilakukan oleh WP. Akan tetapi, pihaknya optimis bisa mengejar peneriamaan pajak sesuai target, terlebih dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru nomor 165.

“Jika mengacu pada PMK itu sangat efektif sejak 20 November 2017. Intinya bisa mendorong kepatuhan WP dalam melaporkan aset dan melaksanakan kewajiban perpajakan dengan benar.

Jadi yang belum ikut tax amnesty kita beri kemudahan untuk pengungkapan aset secara sukarela dengan tidak ada batas waktunya,” paparnya.

Kata Yoyok, sejauh ini ada beberapa sektor penerimaan terbesar pajak di Jawa Barat I . Contohya, sektor Industri Pengolahan yang tumbuh sebesar 34 persen.

Yoyok berharap, dari 16 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang berada di lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat I diharapkan setidaknya empat KPP bisa mencapai target 100 persen.

“Mudah-mudahan target bisa tercapai,” terangnya. Yoyok menyebut, realisasi pendapatan pajak periode 2017 diharapkan bisa memenuhi target meskipun dirinya tidak menampik pada prosesnya nanti ditemukan beragam kendala.

Bahkan, pihaknya optimis penerimaan pajak bisa melebihi target dan lebih baik jika dibandingkan pada 2016 dengan penerimaan pajak mencapai Rp 24 triliun.

“Kami harap ini bisa terealisasi dengan baik,” pungkasnya.
(RBD/arh/pojokjabar)


Sumber:pojoksatu.id

0 komentar:

Post a Comment